Sabtu, 09 Mei 2026

PETI BUKAN HANYA SOAL ‘TAMBANG ILEGAL’ “ TAPI KERUGIAN EKOLOGIS YANG DIWARISKAN

    

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus terjadi di berbagai daerah. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi, di mana kegiatan menambang dianggap mampu memberikan penghasilan yang lebih cepat dibandingkan pekerjaan lain yang membutuhkan waktu, proses, dan penghasilan bertahap. Dalam kondisi ekonomi tertentu, sebagian masyarakat melihat aktivitas tambang sebagai cara paling cepat untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, kemudahan memperoleh hasil dari aktivitas penambangan sering kali membuat dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi kurang diperhatikan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, perubahan aliran sungai, hingga penggunaan bahan kimia tertentu dilakukan untuk mengejar hasil dalam waktu singkat. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara perlahan namun terus meluas dari waktu ke waktu. Banyak dampak dari kerusakan tersebut tidak langsung dirasakan pada saat aktivitas penambangan berlangsung. Sungai yang mulai keruh, berkurangnya vegetasi, sedimentasi, penurunan kualitas tanah, hingga berkurangnya fungsi lingkungan sering dianggap sebagai hal biasa karena terjadi sedikit demi sedikit. Padahal, dampak ekologis tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dipulihkan dan dalam banyak kasus memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit.

Melalui perspektif ekonomi lingkungan, kerusakan akibat aktivitas pertambangan sebenarnya dapat dinilai dalam bentuk rupiah. Lingkungan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang melekat pada kualitas air, tanah, hutan, dan jasa lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian ekonomi jangka panjang yang akan ditanggung oleh masyarakat dan generasi berikutnya.

NILAI LINGKUNGAN YANG HILANG

Banyak orang mengira hutan, lahan, sungai, atau tanah rusak, tidak bisa dihitung nilainya. Padahal dalam regulasi Indonesia, menentukan kerugian lingkungan hidup dan perhitungan besarnya kerugian lingkungan hidup itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 ini, dijelaskan bahwa konsep ganti rugi pada kasus kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas tidak hanya dinilai dari kerusakan yang tampak secara fisik, tetapi juga dihitung berdasarkan nilai ekologis dan ekonomi yang hilang akibat menurunnya kualitas lingkungan. Perhitungan ganti rugi lingkungan dalam ketentuan tersebut meliputi tiga komponen utama, yaitu biaya kerugian ekologis, biaya kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan ekologis.

Salah satu contoh untuk menghitung nilai deplesi sumber daya alam, berupa kerugian bahan tambang terdiri atas 3 hal yaitu nilai emas, hilangnya umur pakai lahan dan hilangnya nilai tanah. Biaya nilai emas = kadar emas (%) x ketebalan tanah yang rusak (m) x 107 kg/ha x harga emas (rp) x lahan yang hilang/tidak berfungsi karena dirusak (ha). Misalnya, terdapat lahan seluas 1 hektar yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan. Dengan asumsi kadar emas tertentu masih terkandung dalam lapisan tanah yang rusak, maka nilai kehilangan sumber daya mineral dapat dihitung berdasarkan kandungan emas yang hilang bersama material tanah yang dikeruk.

Secara sederhana, apabila dari lahan yang rusak tersebut diperkirakan terdapat kandungan emas senilai Rp.500 juta, maka nilai tersebut belum termasuk kerugian lain berupa hilangnya umur pakai lahan, menurunnya fungsi tanah, serta biaya pemulihan lingkungan yang diperlukan agar lahan dapat kembali berfungsi secara ekologis. Artinya, kerusakan akibat pertambangan tidak hanya menghasilkan perubahan bentang alam yang terlihat secara fisik, tetapi juga menyebabkan hilangnya nilai sumber daya alam yang sebenarnya masih dimiliki lingkungan. Semakin luas lahan yang rusak dan semakin besar kandungan mineral yang hilang, maka semakin besar pula nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Selain hilangnya kandungan mineral, kerusakan akibat aktivitas pertambangan juga menyebabkan berkurangnya umur pakai lahan. Lahan yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan maupun kegiatan produktif mengalami penurunan kualitas akibat perubahan struktur tanah dan bentang alam.

Dalam banyak kasus, lahan yang telah mengalami kerusakan memerlukan waktu yang sangat panjang untuk kembali pulih, bahkan sebagian di antaranya tidak dapat kembali seperti kondisi semula tanpa upaya pemulihan yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada saat aktivitas penambangan berlangsung, tetapi juga mempengaruhi nilai dan fungsi lahan dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga menimbulkan kebutuhan biaya pemulihan ekologis. Pemulihan tersebut meliputi upaya perbaikan kondisi lahan, pengendalian sedimentasi, penataan kembali bentang lahan, hingga rehabilitasi vegetasi agar lingkungan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Dalam praktiknya, biaya pemulihan lingkungan sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Selain membutuhkan biaya yang tinggi, proses pemulihan lingkungan juga memerlukan waktu yang panjang karena alam tidak dapat kembali pulih secara instan setelah mengalami kerusakan.

PNBP SDA MINERBA

Pemanfaatan sumber daya alam dalam sektor pertambangan pada dasarnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Sebagian dari penerimaan tersebut kemudian dibagikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Mekanisme ini menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang secara resmi diakui negara dan menjadi bagian dari pendapatan untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Namun demikian, pemanfaatan sumber daya alam juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, selain menghitung manfaat ekonomi yang diterima melalui PNBP dan DBH SDA, penting pula untuk melihat potensi kerugian lingkungan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, khususnya apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Penerimaan DBH SDA MINERBA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

 

NO

TAHUN

DBH SDH MINERBA (Rp)

1

2022

31.185.189.000

2

2023

23.198.780.000

3

2024

39.410.315.000

4

2025

104.757.202.000

5

2026

43.454.302.000

Sumber : Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Masing-Masing Tahun

Data Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sektor mineral dan batubara menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan lainnya (pada tulisan lain saya akan membahas bagaimana penggunaan DBH SDA MINERBA dalam mendukung pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bolaang Mongondow, hal ini akan dibahas secara terpisah karena memerlukan pendekatan dan analisis yang lebih spesifik).

Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi sumber daya alam juga menunjukkan besarnya potensi sumber daya yang dieksploitasi dari lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi yang diperoleh tetap seimbang dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Dalam konteks aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pendekatan ini menjadi penting untuk memberikan gambaran bahwa sumber daya mineral tidak hanya memiliki nilai ekonomi pada saat diambil, tetapi juga memiliki nilai ekologis yang dapat hilang akibat kerusakan lingkungan. Semakin besar aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali, maka semakin besar pula potensi kerugian lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ketika kerusakan akibat aktivitas pertambangan terus terjadi? Kerusakan lingkungan pada dasarnya tidak berhenti ketika aktivitas penambangan selesai dilakukan. Lahan yang berubah menjadi tidak produktif, sungai yang mengalami sedimentasi, menurunnya kualitas air, hingga hilangnya fungsi ekologis membutuhkan upaya pemulihan yang tidak sedikit, baik dari sisi biaya maupun waktu. Dalam banyak kasus, proses pemulihan lingkungan bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan waktu eksploitasi sumber daya alam itu sendiri.

Melalui pendekatan perhitungan kerugian lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan pada akhirnya memiliki konsekuensi ekonomi yang harus dipulihkan. Permasalahan muncul ketika kerusakan terjadi secara terus-menerus, sementara kemampuan pemulihan lingkungan memerlukan biaya yang sangat besar. Dalam kondisi tertentu, biaya pemulihan tersebut pada akhirnya dapat menjadi beban yang ditanggung bersama oleh masyarakat dan pemerintah melalui program rehabilitasi lingkungan, perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir dan sedimentasi, maupun pemulihan kualitas lingkungan hidup lainnya. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berpotensi menjadi biaya sosial dan ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya perlu dilihat dari manfaat ekonomi jangka pendek yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan. Sebab pada akhirnya, lingkungan yang rusak membutuhkan biaya pemulihan yang nilainya sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh dalam waktu singkat. Melalui pendekatan nilai deplesi sumber daya alam dan perhitungan kerugian lingkungan hidup, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan sesungguhnya memiliki nilai yang dapat dihitung, baik secara ekologis maupun ekonomi. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan menjadi hal penting agar manfaat yang diperoleh hari ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi yang akan datang.

Alam selalu memberi ruang untuk pulih, tetapi pemulihan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibanding waktu manusia merusaknya.

 

Sinindian, Sabtu 9 Mei 2026

DM











Senin, 09 Februari 2026

    

Di Balik Tambang Tidak Berizin ; Kerusakan Tanah, Ancaman Banjir- Longsor dan PNBP yang Hilang 

    Kecamatan Lolayan merupakan wilayah perbukitan yang secara geografis berperan sebagai bagian penting dari kawasan hulu. Selama ini, Lolayan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai wilayah tambang, terutama karena maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, jika ditinjau lebih dalam melalui data geologi dan jenis tanah, Lolayan sesungguhnya menyimpan kekayaan sumber daya alam yang jauh lebih luas, sekaligus fungsi ekologis yang vital bagi wilayah sekitarnya. Kecamatan Lolayan merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang signifikan di Bolaang Mongondow. Berdasarkan data untuk jenis tanah dan geologi di Kecamatan Lolayan, dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2025-2029, kondisi geologi yang didominasi oleh batuan gunungapi, tufa vulkanik, endapan danau, dan formasi sedimen membentuk bentang alam yang tidak hanya menyimpan potensi mineral, tetapi juga memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah sekitarnya. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan adanya proses geologi yang berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Potensi inilah yang sejak lama menarik aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, batuan vulkanik dan tufa juga berperan penting dalam sistem resapan air, pembentukan tanah subur, serta pengendalian aliran permukaan. Kekayaan tersebut bukan hanya berupa potensi mineral, tetapi juga mencakup tanah subur, sumber daya air, serta jasa lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat dan keseimbangan ekosistem. Di sinilah pentingnya melihat Lolayan secara utuh, bukan sekadar dari satu sisi permasalahan.

Fondasi Geologi: Penentu Kekayaan Alam Lolayan

    Secara geologi, Kecamatan Lolayan didominasi oleh Batuan Gunungapi sebagai satuan terluas, disusul oleh Tufa Tondano, Endapan Danau, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan bahwa wilayah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik masa lalu yang intens, yang tidak hanya membentuk bentang alam perbukitan, tetapi juga menentukan karakter sumber daya alam yang ada saat ini. Batuan gunungapi di banyak wilayah Indonesia dikenal berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Selain itu, material vulkanik yang melapuk menjadi tanah mineral muda turut membentuk sistem resapan air yang baik. Keberadaan Tufa Tondano sebagai endapan piroklastik semakin memperkuat fungsi hidrologis wilayah, karena sifatnya yang relatif porous dan mampu menyimpan air. Sementara itu, Endapan Danau merekam sejarah lingkungan purba yang berperan penting dalam sistem tata air, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen menambah keragaman geologi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Kombinasi keempat satuan ini menjadikan Lolayan sebagai wilayah dengan struktur geologi yang kompleks dan kaya potensi. 

Tanah sebagai Modal Ekologis dan Produksi

    Di atas fondasi geologi tersebut berkembang jenis tanah seperti Kambisol Eutrik, Kambisol Litik, dan Mediteran Haplik. Kambisol Eutrik yang mendominasi wilayah ini merupakan tanah mineral muda dengan tingkat kesuburan kimia yang relatif baik, sehingga berpotensi mendukung pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Kambisol Litik, yang umumnya berasosiasi dengan lereng berbatu dan kedalaman tanah dangkal, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas lereng. Adapun Mediteran Haplik berkembang pada batuan yang telah mengalami pelapukan lanjut dan memiliki daya simpan air sedang. Lebih dari sekadar media tumbuh tanaman, tanah-tanah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Struktur tanah yang baik memungkinkan air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi limpasan permukaan, serta menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah hulu seperti Lolayan.

Jasa Lingkungan: Nilai Tak Terlihat yang Vital 

   Kombinasi antara batuan vulkanik, tufa, dan jenis tanah mineral muda menjadikan Kecamatan Lolayan sebagai wilayah dengan jasa lingkungan penyedia air yang tinggi. Air hujan yang jatuh di kawasan perbukitan tidak langsung menjadi aliran permukaan, tetapi sebagian besar diserap oleh tanah dan batuan, lalu dilepaskan secara perlahan ke mata air dan sungai. Endapan Danau turut berperan sebagai penyangga tata air, menjaga keseimbangan antara ketersediaan air dan aliran permukaan. Selain itu, vegetasi yang tumbuh di atas tanah-tanah tersebut membantu memperkuat fungsi mitigasi banjir dan longsor. Jasa lingkungan ini sering kali luput dari perhatian karena tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi jangka pendek. Padahal, keberlanjutan pasokan air dan stabilitas lingkungan merupakan fondasi bagi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah hilir.

Potensi Mineral dan Daya Tarik Tambang

    Potensi mineral, khususnya emas, tidak dapat dilepaskan dari kondisi geologi Lolayan yang didominasi batuan gunungapi. Proses geologi yang sama yang membentuk tanah subur dan sistem hidrologi juga berperan dalam pembentukan mineral logam. Potensi ini menjadi daya tarik bagi aktivitas pertambangan. Namun, penting untuk dibedakan antara potensi geologi dan praktik eksploitasi. Potensi mineral merupakan anugerah alam yang perlu dikelola secara hati-hati, bukan dieksploitasi secara serampangan. Tanpa pengelolaan yang tepat, aktivitas penambangan justru berisiko merusak tanah, menurunkan kualitas air, serta melemahkan fungsi jasa lingkungan yang selama ini menopang wilayah sekitar.

Tantangan Pengelolaan di Wilayah Kaya SDA

    Kekayaan sumber daya alam Kecamatan Lolayan sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaannya. Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gangguan terhadap tanah dan batuan di wilayah perbukitan meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Limbah dan sedimen hasil penambangan juga berpotensi mencemari badan air dan menurunkan kualitas lingkungan. Hasil analisis kualitas air Sungai Ongkag Mongondow yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan juga memberikan gambaran penting mengenai kondisi lingkungan perairan. Pengambilan sampel yang dilakukan pada bulan Juni 2024 menunjukkan bahwa parameter sianida (total) terukur sebesar 0,017 mg/L, masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan, yaitu 0,02 mg/L. Temuan ini mengindikasikan bahwa pada saat pengambilan sampel, kualitas air sungai masih memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun demikian, kedekatan nilai hasil uji dengan batas baku mutu menjadi pengingat penting akan perlunya pemantauan kualitas air secara berkala dan berkelanjutan, terutama pada wilayah hulu yang memiliki aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Pendekatan kehati-hatian ini diperlukan agar fungsi sungai sebagai sumber air dan penyangga ekosistem tetap terjaga dalam jangka panjang.

    Dalam konteks ini, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya wajah Lolayan. PETI justru menjadi indikator lemahnya tata kelola terhadap wilayah yang kaya sumber daya alam. Tanpa pengelolaan yang terencana, potensi mineral yang seharusnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru berubah menjadi sumber degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Pengelolaan Kecamatan Lolayan ke depan menuntut pendekatan yang lebih komprehensif: menjaga fungsi jasa lingkungan, menata pemanfaatan sumber daya mineral secara legal dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Lolayan dapat menjadi contoh bahwa kekayaan SDA bukan masalah, melainkan peluang jika dikelola dengan benar.

PNBP: Pembeda Tegas antara Tambang Ilegal dan Usaha Berizin

Salah satu pembeda paling mendasar antara pertambangan tanpa izin (PETI) dan usaha pertambangan yang legal adalah kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dari sektor mineral dan batubara merupakan kontribusi langsung pelaku usaha kepada negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. Usaha pertambangan yang berizin wajib membayar PNBP dalam bentuk iuran tetap dan royalti. Iuran tetap dibayarkan secara berkala sebagai konsekuensi pemegang izin atas penguasaan wilayah tambang, sedangkan royalti dibayarkan berdasarkan jumlah dan nilai produksi mineral yang diambil. Skema ini memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat fiskal bagi negara dan daerah.

Sebaliknya, aktivitas PETI tidak membayar iuran tetap maupun royalti. Artinya, setiap gram mineral yang diambil melalui PETI tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara, meskipun dampak lingkungannya tetap harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Inilah yang menyebabkan PETI bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan hukum, tetapi juga kehilangan penerimaan negara dan daerah. 

Berdasarkan Lampiran Va (Halaman 247) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara untuk Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari iuran tetap sebesar Rp.441.634.000 dan royalti sebesar Rp.104.315.568.000, dengan total mencapai Rp. 104.757.202.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah apabila sumber daya mineral dikelola secara legal dan berkelanjutan.

    Dalam konteks Kecamatan Lolayan, potensi geologi yang kaya seharusnya menjadi peluang untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sah. Ketika pertambangan dilakukan tanpa izin, negara kehilangan PNBP, daerah kehilangan DBH, sementara risiko kerusakan tanah, air, dan meningkatnya bencana ekologis justru semakin besar. Oleh karena itu, penertiban PETI dan penguatan tata kelola pertambangan bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.

    Dengan memahami kondisi geologi, jenis tanah, kualitas air, serta mekanisme penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam, kita diingatkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar untuk diambil, melainkan untuk dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Kecamatan Lolayan menunjukkan bahwa alam mampu memberi manfaat besar apabila diperlakukan secara benar, namun juga menyimpan risiko ketika dieksploitasi tanpa kendali. Kesadaran ini penting agar setiap pilihan pemanfaatan sumber daya alam hari ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi yang akan datang.


"Tulisan ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis teknis di wilayah Kecamatan Lolayan"

DM, Sinindian 9 Februari 2026 Jam 23.25 WITA