Minggu, 05 Juli 2026

TANAH TIDAK PERNAH SALAH, KITA YANG SERING LUPA MEMAHAMINYA

 

Vegetasi hutan sebagai bagian dari bentang alam kawasan Bukit Patung Monsi
Dokumentasi lapangan, Rabu 25 Februari 2026

    Minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 25 Juni 2026, dua orang penambang kembali menjadi korban longsor pada lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Monsi, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 28 Juni 2026, satu korban berhasil ditemukan. Sementara itu, hingga berakhirnya proses pencarian pada Jumat, 3 Juli 2026, satu korban lainnya masih belum ditemukan. Di balik setiap peristiwa seperti ini, selalu ada keluarga yang menunggu dengan harap dan cemas, berharap orang yang mereka cintai dapat kembali. Namun, tidak semua penantian berakhir dengan kabar yang diinginkan. Di balik angka korban dan pemberitaan yang berlalu, tersimpan duka yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan selalu menyimpan risiko yang tidak boleh dipandang sederhana.
    Sayangnya, peristiwa seperti ini bukanlah yang pertama. Pada Februari 2019, tragedi serupa juga terjadi di kawasan pertambangan emas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, yang merenggut banyak korban jiwa. Waktu berlalu, lokasi berganti, tetapi kabar duka dengan cerita yang hampir serupa kembali hadir di hadapan kita. Berbagai upaya penertiban dan penanganan telah dilakukan, namun aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus muncul di berbagai tempat. Kondisi ini mengajak kita untuk merenung: mengapa tragedi di kawasan PETI masih terus berulang? Selama ini, pembahasan mengenai pertambangan tanpa izin lebih sering berfokus pada aspek legalitas. Ketika terjadi kecelakaan, perhatian publik biasanya tertuju pada proses evakuasi, penertiban, maupun penegakan hukum. Semua itu tentu sangat penting. Namun, di balik persoalan tersebut, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting untuk dipahami, yaitu bagaimana karakter bentang alam, kondisi geologi, dan sifat tanah berinteraksi ketika suatu kawasan mengalami perubahan akibat aktivitas manusia. Memahami aspek-aspek tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari penyebab suatu peristiwa tertentu, melainkan untuk menyadari bahwa keselamatan manusia juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita memahami dan menghormati karakter alam tempat aktivitas itu berlangsung.


Kawasan Bukit Patung Monsi Kabupaten Bolaang Mongondow
Dokumentasi kegiatan lapangan Selasa 3 Februari 2026 
    
    Tanah sering dipandang hanya sebagai tempat berpijak atau media tumbuh tanaman. Padahal, dalam kegiatan pertambangan tanah bukan sekadar lapisan yang menutupi permukaan bumi, melainkan bagian dari suatu sistem alam yang saling berkaitan dengan batuan, air, lereng, dan vegetasi. Ketika bentang alam mengalami perubahan akibat aktivitas manusia, tanah akan memberikan respons sesuai dengan karakteristik alaminya. Respons tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jenis tanah, kondisi geologi, kemiringan lereng, hingga keberadaan air di dalam tanah. 
  Dalam setiap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kegiatan pertambangan, aspek tanah tidak pernah dipandang sebagai pelengkap. Karakteristik tanah, kemiringan lereng, kondisi geologi, sistem drainase, pengendalian erosi dan sedimentasi, hingga stabilitas lereng merupakan bagian penting yang harus dikaji sebelum suatu kegiatan pertambangan dilaksanakan. Seluruh kajian tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan merupakan upaya untuk memahami karakteristik dan batas kemampuan bentang alam dalam menerima perubahan akibat aktivitas manusia. 
    Ketika bentang alam mengalami perubahan tanpa perencanaan teknis yang memadai, tanpa kajian geoteknik, tanpa pengelolaan drainase yang baik, atau tanpa pemantauan kondisi lereng secara berkala, keseimbangan alami suatu kawasan berpotensi terganggu. Dampaknya tidak hanya berupa meningkatnya erosi dan sedimentasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi risiko yang mengancam keselamatan manusia. Tanah tidak pernah tunduk pada aturan yang dibuat manusia. Ia tidak membedakan apakah suatu aktivitas memiliki izin atau tidak, maupun siapa yang melakukannya. Tanah akan selalu merespons sesuai dengan karakteristik fisiknya, kondisi geologi, keberadaan air, bentuk lereng, tutupan vegetasi, serta perubahan bentang alam yang terjadi di sekitarnya. Itulah sebabnya, memahami tanah sesungguhnya bukan hanya persoalan ilmu pengetahuan, tetapi juga bagian dari upaya menghargai cara alam bekerja.
    Di atas bentang alam tersebut terdapat lapisan tanah yang juga memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, dalam setiap dokumen AMDAL tidak hanya memuat peta lokasi atau rencana kegiatan, tetapi juga mengkaji sifat fisik tanah secara rinci. Tekstur tanah, tingkat kepadatan (bulk density), serta kemampuan tanah meloloskan air (permeabilitas) dipelajari untuk memahami bagaimana tanah merespons air hujan, perubahan beban, maupun perubahan bentang alam. Informasi tersebut menjadi dasar dalam merancang langkah-langkah pengelolaan lingkungan dan pengendalian risiko selama kegiatan pertambangan berlangsung.
    Pada kawasan yang didominasi oleh tanah berfraksi lempung, kemampuan tanah dalam menyerap dan meloloskan air menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dipahami. Bersama dengan kondisi geologi, kemiringan lereng, sistem drainase dan karakteristik tanah membantu para ahli menilai kerentanan suatu kawasan terhadap erosi maupun perubahan kestabilan lereng. Inilah sebabnya mengapa kajian tanah selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap dokumen AMDAL Kegiatan Pertambangan


Bentang alam kawasan Bukit Patung yang didominasi morfologi berbukit hingga terjal.
Dokumentasi kegiatan lapangan Rabu 25 Februari 2026.

    Untuk memahami karakteristik kawasan tersebut, saya kembali membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT. Bulawan Daya Lestari yang menjadi dasar kajian lingkungan bagi rencana kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Dokumen tersebut menggambarkan bahwa kawasan Bukit Patung, yang dalam beberapa penelitian terdahulu juga dikenal sebagai daerah Monsi, merupakan wilayah pegunungan dengan morfologi berbukit hingga terjal pada ketinggian sekitar 700–980 meter di atas permukaan laut. Sebagian besar kawasan tersusun oleh satuan breksi vulkanik, dipotong oleh lembah-lembah curam yang dialiri beberapa sungai, serta masih didominasi oleh tutupan hutan primer dan hutan sekunder. Alam sesungguhnya selalu memberikan petunjuk. Bentuk pegunungan, lembah yang curam, jenis batuan, hingga sifat tanah merupakan bagian dari "bahasa alam" yang harus dipahami sebelum manusia mengubah bentang alamnya. Karena itu, kajian geologi, tanah, hidrologi, dan stabilitas lereng dalam dokumen AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap cara alam bekerja.
   Penertiban tetap diperlukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa penertiban saja belum mampu menghentikan munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya pengendalian perlu dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola, rehabilitasi lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang layak.
  Tujuh tahun lalu saya bertemu seorang anak yang datang mencari ayahnya yang menjadi korban longsor di Desa Bakan. Minggu lalu, saya kembali menyaksikan kabar duka dari lokasi yang berbeda. Wajahnya bukan lagi orang yang sama, tetapi rasa kehilangan yang dirasakan keluarganya tetap serupa. Saya memang tidak berada di lokasi ketika longsor itu terjadi karena sedang menjalankan tugas di Manado. Namun sepanjang tahun ini saya telah tiga kali mengunjungi kawasan tersebut dalam rangka pengawasan dan verifikasi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap kunjungan memberikan pelajaran yang sama: bentang alam terus berubah, sementara alam tetap bekerja mengikuti hukumnya sendiri. Ketika mendengar kabar longsor di kawasan pertambangan, yang terlintas di benak saya bukan lagi sekadar lokasi kejadian atau jumlah korban. Saya teringat keluarga yang menunggu seseorang pulang, anak yang berharap ayahnya kembali, dan orang tua yang masih menggantungkan harapan.
    Tidak ada sebutir emas pun yang sebanding dengan satu nyawa manusia. Mungkin sudah saatnya kita memandang persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya sebagai persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Sebab pada akhirnya, tanah tidak pernah salah. Kitalah yang sering lupa memahaminya.


Dokumentasi Survey Kegiatan Penanaman Pohon
Bukit Patung Minggu, 1 Februari 2026 

Bukit Patung selalu menyimpan cerita, sebagian tertulis dalam dokumen AMDAL, sebagian lagi hanya dapat dipahami ketika kita berdiri di atas tanahnya dan belajar mendengarkan bahasa alam. 

Catatan Penulis :

Tulisan ini merupakan refleksi pribadi berdasarkan pengalaman lapangan, pembelajaran dari dokumen AMDAL, serta berbagai ketentuan teknis di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan penyebab suatu peristiwa tertentu ataupun menggantikan hasil investigasi resmi.
Dokumen AMDAL yang dirujuk dalam tulisan ini telah memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui SK Kelayakan Lingkungan Hidup Tanggal 6 Februari 2026.
  
🌱 Tahukah Anda?

Bulk Density (BD) adalah ukuran tingkat kepadatan tanah. Nilai ini membantu menggambarkan seberapa padat susunan partikel tanah dan memengaruhi kemampuan akar tumbuh, air meresap, serta respons tanah terhadap beban di atasnya.

🌱 Tahukah Anda?

Tekstur tanah menunjukkan perbandingan kandungan pasir, debu, dan liat dalam tanah. Perbedaan tekstur memengaruhi kemampuan tanah menyimpan air, meloloskan air, serta kestabilannya terhadap perubahan lingkungan

🌱 Tahukah Anda?
Tanah bukan sekadar tempat berpijak. Tanah merupakan sistem alami yang terdiri atas partikel mineral, bahan organik, air, udara, dan organisme yang saling berinteraksi membentuk keseimbangan lingkungan.

🌱 Tahukah Anda?
Dokumen AMDAL tidak hanya memuat rencana kegiatan. Di dalamnya juga terdapat berbagai kajian mengenai tanah, geologi, hidrologi, dan stabilitas lereng sebagai dasar untuk memahami karakter alam serta mengelola risiko lingkungan.

                                                                                              
Sinindian, Minggu 05 Juli 2026
                  DM