" Kalau kembali ke data dan fakta. Tim yang turun lapangan melihat apa disana? Informasi secara visualisasi. Kemudian memberikan pendapat, dan menyatakan bahwa penyebab banjir lumpur adalah akibat penambangan. Metedologinya apa? Hipotesa yang hafus dimunculkan adalah Dengan memberikan data : curah hujan dengan alat ambrometer? Berapa Lama? Babyak air hujan yang turun, di wilayah mana. Kemudian dampaknya : banjir lumpur. Berapa kubik, dari mana limpur itu datang, dll. Data ini Aliansi Rakyat Penambang Tidak Punya "
" Pejabat2 DLH dalam 10 tahun saya di Lembaga Rakyat tidak pernah menyqjikan data sepwrti itu. (Saya menjawab pertanya Utat berdasarkan permintaan data ilmiah yang dimaksud). Sy selalu melihat fakta dan data di lapangan jika terjadi banjir lumpur bahkan belum terjadipun ... jawaban para pemangku kebijakan adalah AKIBAT PENAMBANG RAKYAT (penambang yang menggunakan martelu dan betel). Bukan Korporasi seperti JRBM. Bahkan kecenderungan oknum2 pejabat melindung kepentingan Korperasi"
"Cek dan Fakta Karena itu, ketika terjadi banjir dan kemudian ada pejabat yang turun menyatakan akibat penambang rakyat, saya katakan di awal itu adalah LAGU LAMA YANG TERUS DINYANYIKAN. Sebab itu saya sampaikan "Kita berdoa, jika tuduhan itu lagi kita minta kepada ALLAH kiranya LAKNAT ALLAH menghakimi pejabat2 tersebut".
Pernyataan ini saya terima melalui WA pada hari Kamis 28 Agustus pukul 11.56 WITA. Ini adalah salah satu pernyataan dari seseorang yang dikirimkan kepada saya, dimana saya tidak berada dalam group mereka. Baiklah, mari kita membahas satu persatu tentang pernyataan ini.
π" Kalau kembali ke data dan fakta. Tim yang turun lapangan melihat apa disana? Informasi secara visualisasi. Kemudian memberikan pendapat, dan menyatakan bahwa penyebab banjir lumpur adalah akibat penambangan. Metedologinya apa? Hipotesa yang hafus dimunculkan adalah Dengan memberikan data : curah hujan dengan alat ambrometer? Berapa Lama? Babyak air hujan yang turun, di wilayah mana. Kemudian dampaknya : banjir lumpur. Berapa kubik, dari mana limpur itu datang, dll"
π Tim yang turun untuk melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET/1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Hutan, dimana verifikasi pengaduan melalui pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan. Berita Acara ini bukanlah merupakan suatu KESIMPULAN yang menyatakan bahwa penyebab banjir lumpur adalah akibat penambangan sesuai dengan pernyataan Bapak. Kami belum memuat semua data yang Bapak maksudkan dalam Berita Acara kami, karena :
- Kami baru melakukan verifikasi lapangan untuk melihat sumber pencemar, perlu Bapak ketahui bahwa faktor-faktor alam yang mempengaruhi banjir adalah karakteristik DAS diantaranya adalah kemiringan lahan/kelerengan, ketinggian lahan dan penggunaan lahan (sumber : https://media.neliti.com/media/publications/554698-analisis-banjir-faktor-penyebab-dan-prio-11c705f0.pdf). Hal-hal inilah yang kami muat dalam Berita Acara sesuai dengan kondisi di lapangan yang kami temui.
- Kami masih akan membuat Laporan Hasil Verifikasi Pengaduan yang akan memuat : latar belakang dan tujuan verifikasi, analisis data hasil verifikasi, analisis yuridis serta kesimpulan dan saran. Dan semuanya ini akan kami laporkan serta bahas bersama dengan pimpinan.
Sekarang saya akan menjawab satu persatu tentang pernyataan Bapak.
METODOLOGI
Karena saya orang Pemerintah maka saya akan menjawab sesuai dengan regulasi dan hasil pelaksanaan di lapangan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL yang melakukan kegiatan PEMBUANGAN dan/atau pemanfaatan AIR LIMBAH wajib memiliki PERSETUJUAN TEKNIS dan SLO (SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Lokasi yang kami verifikasi, telah memiliki Dokumen Persetujuan Teknis Dengan Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan Kegiatan Pertambangan Emas dan Perak yang telah dibahas pada tanggal 23 Agustus 2022 dan sudah memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang Di Buang Ke Badan Air Permukaan serta Surat Kelayakan Operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan.
Kembali ke metodologi dan hipotesa yang harus dimunculkan. Untuk melihat metodologinya, kami harus mengacu kepada Dokumen Persetujuan Teknis dengan Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan yang standar penyusunan dokumen ini berdasarkan Peraturan Menteri LHK yang saya sebutkan di atas.
- Data curah hujan
- Berapa lama
- Banyaknya air hujan yang turun di wilayah mana
- Banjir lumpur berapa kubik
- Darimana lumpur itu datang
Curah hujan yang dihitung di Dokumen Pertek Kajian Air Limbah yaitu berdasarkan data curah hujan harian di stasiun hujan Pit Main Ridge dari bulan Oktober 2020 s/d Mei 2022. Ada berbagai macam metode untuk menghitung rerata curah hujan. Dalam dokumen Pertek Kajian Air Limbah, rerata curah hujan rencana dihitung dengan menggunakan Metode Modus dengan data primer yang digunakan berdasarkan data dari stasiun hujan di Pit Main Ridge. Artinya, untuk menganalisa data curah hujan ini, kami harus melakukan perhitungan dulu dan membandingkan dengan perhitungan Neraca Air dalam dokumen Pertek Kajian Air Limbah tersebut, dan itu belum kami lakukan.
BANJIR LUMPUR
Dalam AMDAL, salah satu dampak lingkungan yang dikelola adalah Peningkatan Sedimentasi, yang menjadi indikator/parameter adalah peningkatan TSS dengan metode pengumpulan dan analisis data berupa : pengambilan sampel air sungai dan pengukuran konsentrasi sedimen. Hal ini yang nantinya akan kami lakukan melalui pemeriksaan dokumen AMDAL.
Jadi semua yang dinyatakan oleh Bapak dalam komentar Beliau di Group WA itu semuanya belum dilakukan lewat suatu Laporan Analisis Kejadian Banjir, karena masih banyak yang harus dilakukan. Jangan dulu berdoa untuk meminta kami dilaknat Allah, karena kami juga mempunyai mulut dan bisa berdoa sama seperti Bapak. Marilah secara bijak berkomentar dengan memahami peraturan seutuhnya.
- DM -


