Minggu, 19 Juli 2026

Membaca Wajah Bencana Kabupaten Bolaang Mongondow (Bagian 2) "Ketika Dua Peta Menceritakan Kisah yang Sama"


 Kegiatan lapangan di kawasan hulu Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, 17 Juni 2025 pada ketinggian > 850 m dpl. Saat itu saya belum menyadari bahwa bentang alam yang saya lihat akan membawa saya pada pertanyaan-pertanyaan tentang hubungan antara hulu, hilir, fungsi ekosistem, dan berbagai kejadian bencana yang kemudian terjadi di wilayah ini

Beberapa waktu setelah kegiatan lapangan ini, saat saya kembali membuka Google Earth dari sana saya menyadari bahwa lokasi tempat saya berdiri berada di kawasan hulu dari bentang alam yang sama dengan Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. Beberapa bulan kemudian, BPBD mencatat jalan amblas di desa tersebut. Tidak lama setelah itu, banjir bandang juga melanda Muntoi, Lobong, dan Poigar. Rangkaian peristiwa itu tidak serta-merta menjelaskan hubungan sebab-akibat. Namun, peristiwa tersebut membuat saya bertanya : apakah selama ini kita terlalu sering melihat bencana hanya dari titik kejadiannya, padahal bentang alam yang memengaruhinya jauh lebih luas?

Pertanyaan itulah yang membawa saya membuka dua peta yang selama ini jarang dibaca secara bersamaan. Sekilas keduanya tampak berbeda. Satu disusun oleh BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menggambarkan risiko bencana, sementara yang lain merupakan hasil analisis jasa ekosistem pengatur mitigasi banjir dalam proses penyusunan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Namun ketika keduanya diletakkan berdampingan, saya merasa keduanya sedang menceritakan kisah yang sama.

Pada tulisan sebelumnya saya mengajak pembaca melihat wajah bencana di Kabupaten Bolaang Mongondow melalui data kejadian yang dihimpun oleh BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari data tersebut terlihat bahwa banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya masih menjadi peristiwa yang terus berulang di berbagai wilayah. Namun pertanyaan saya belum terjawab. Mengapa banjir terus berulang?

Untuk mencoba memahami pertanyaan tersebut, saya membuka dua peta yang berasal dari dua pendekatan yang berbeda.

Peta pertama adalah Peta Multi Risiko Bencana yang disusun oleh BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029.

Peta kedua adalah Peta Jasa Ekosistem Pengatur Mitigasi Banjir, yaitu salah satu hasil analisis dalam proses penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang menjadi bagian dari tahapan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Sekilas kedua peta tersebut tampak membahas hal yang sama, yaitu banjir. Namun setelah saya amati lebih lama, saya menyadari bahwa keduanya sebenarnya sedang menceritakan dua sisi dari persoalan yang sama.

Peta Pertama : Di Mana Risiko Bencana Berada?

Gambar 1. Peta Multi Risiko Bencana Kabupaten Bolaang Mongondow

(Sumber: RPB Kabupaten Bolaang Mongondow 2025–2029).


Peta Multi Risiko Bencana menggambarkan wilayah yang memiliki tingkat risiko terhadap berbagai jenis bencana.

Artinya, peta ini membantu kita mengetahui daerah-daerah yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana.

Dengan melihat peta tersebut, kita dapat memperoleh gambaran wilayah mana yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding wilayah lainnya. Tetapi peta ini belum menjawab satu pertanyaan penting.

Mengapa wilayah tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi ?

Peta Kedua : Apa yang Dilakukan Alam untuk Melindungi Kita?

Gambar 2. Peta hasil analisis jasa ekosistem pengatur mitigasi banjir dalam proses analisis D3TLH. Peta ini menggambarkan kemampuan ekosistem dalam membantu mengurangi risiko banjir.


Pertanyaan itulah yang membawa saya membuka peta berikutnya. Peta ini bukan menunjukkan lokasi banjir. Peta ini juga bukan menunjukkan jumlah kejadian bencana. Sebaliknya, peta ini menggambarkan kemampuan ekosistem dalam membantu mengurangi risiko banjir.

Hutan, kawasan resapan air, vegetasi, dan bentang alam tertentu memiliki kemampuan alami menyerap air hujan, memperlambat aliran permukaan, serta mengurangi besarnya air yang mengalir menuju sungai.

Dalam ilmu lingkungan, fungsi tersebut dikenal sebagai jasa ekosistem pengatur mitigasi banjir. Semakin baik kondisi ekosistemnya, semakin besar pula kemampuannya membantu mengurangi potensi banjir.

Dua Peta, Dua Cara Membaca

Saat kedua peta tersebut saya lihat secara berdampingan, saya justru merasa keduanya sedang saling melengkapi. Peta BPBD membantu kita memahami risiko bencana.

Sedangkan peta hasil analisis D3TLH membantu kita memahami bagaimana kondisi lingkungan berperan dalam mengurangi ataupun meningkatkan risiko tersebut.

Dengan kata lain, satu peta menunjukkan apa yang kita hadapi, sementara peta lainnya membantu kita memahami mengapa kondisi tersebut dapat terjadi.

Bagi saya, keduanya seperti membaca sebuah buku dari dua bab yang berbeda.

Bab pertama bercerita tentang kejadian bencana.

Bab kedua mulai menjelaskan kondisi lingkungan yang menjadi latar belakangnya.

Baru ketika kedua bab itu dibaca bersama, ceritanya menjadi lebih utuh

Membaca Peta dengan Cara yang Berbeda

Selama ini peta sering dianggap hanya sebagai gambar yang penuh warna. Padahal setiap warna menyimpan informasi.

Warna hijau pada peta jasa ekosistem menunjukkan kawasan yang memiliki kemampuan relatif lebih baik dalam membantu mengatur tata air dan mengurangi risiko banjir.

Sebaliknya, wilayah dengan kemampuan jasa ekosistem yang lebih rendah menjadi pengingat bahwa fungsi alami bentang alam dalam mengurangi banjir mungkin sudah tidak sekuat sebelumnya atau memang secara alami memiliki kemampuan yang lebih terbatas.

Tentu saja, peta ini bukan berarti wilayah berwarna hijau pasti bebas banjir atau wilayah berwarna merah pasti akan mengalami banjir. Karena banjir dipengaruhi oleh banyak faktor lain, mulai dari curah hujan, kondisi sungai, tata ruang, drainase, hingga aktivitas manusia.

Namun peta ini memberikan satu sudut pandang yang selama ini jarang kita lihat.


Bentang alam sungai di Perkebunan Monsi 28 Januari 2026. Foto ini memperlihatkan perubahan morfologi sungai akibat aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan hubungan sebab-akibat dengan kejadian banjir, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap perubahan bentang alam perlu dipahami bersama dengan fungsi ekologis kawasan di sekitarnya.
Sebuah Pelajaran

Semakin lama saya membaca kedua peta tersebut, saya semakin menyadari bahwa memahami banjir ternyata tidak cukup hanya melihat data kejadian. Alam ternyata memiliki cara kerjanya sendiri. Kita juga perlu memahami :

Bagaimana bentang alam bekerja;

Bagaimana hutan menyimpan air;

Bagaimana lereng mempercepat aliran;

Bagaimana sungai menerima limpasan dari daerah di sekitarnya;

Dan bagaimana perubahan yang terjadi di satu tempat dapat memengaruhi wilayah lain.

Mungkin inilah mengapa banjir tidak pernah bisa dijelaskan hanya dengan satu penyebab. Ia merupakan hasil dari hubungan yang sangat kompleks antara alam dan aktivitas manusia.

Mengapa Tidak Semua Kawasan Memiliki Fungsi yang Sama?

Peta jasa ekosistem membuat saya kembali melihat peta fungsi kawasan Kabupaten Bolaang Mongondow. Ternyata tidak semua kawasan memang dirancang untuk memiliki fungsi yang sama. Banyak orang menganggap kawasan hutan hanyalah kumpulan pohon. Padahal, setiap kawasan memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan tujuan pengelolaannya.

Dalam proses analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), pembagian fungsi kawasan menjadi salah satu informasi penting untuk memahami bagaimana bentang alam bekerja.

Sebagai contoh, Hutan Lindung berfungsi menjaga tata air, mengurangi erosi, dan membantu mencegah banjir maupun longsor. Taman Nasional berperan melindungi ekosistem alami, keanekaragaman hayati, serta proses-proses ekologis yang berlangsung di dalamnya. Sementara itu, Hutan Produksi diperuntukkan bagi pemanfaatan hasil hutan secara lestari sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Di luar kawasan hutan terdapat Area Penggunaan Lain (APL), yaitu wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti permukiman, pertanian, perkebunan, infrastruktur, maupun aktivitas pembangunan lainnya sesuai rencana tata ruang.

Melalui pembagian fungsi tersebut, sebenarnya kita dapat memahami bahwa bentang alam Kabupaten Bolaang Mongondow bukanlah ruang kosong yang dapat dimanfaatkan dengan cara yang sama di setiap tempat. Setiap kawasan memiliki peran yang berbeda dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat banyak membicarakan aktivitas pertambangan emas di kawasan Taman Nasional. Tulisan ini belum membahas persoalan tersebut dari aspek hukum maupun penegakan aturan. Namun, sebelum sampai pada pembahasan itu, menurut saya ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting.

Mengapa kawasan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai Taman Nasional?

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan membantu kita memahami bahwa setiap perubahan pada kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting berpotensi memengaruhi jasa ekosistem yang selama ini kita nikmati, termasuk dalam mengatur tata air dan mengurangi risiko banjir.

Mungkin inilah pelajaran pertama yang saya dapatkan dari dua peta tersebut. Sebelum kita memperdebatkan bagaimana suatu kawasan dimanfaatkan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengapa kawasan itu ada dan fungsi apa yang sebenarnya sedang dijaganya.

Semakin lama saya membaca kedua peta tersebut, saya semakin menyadari bahwa memahami banjir ternyata tidak cukup hanya melihat data kejadian. Kita juga perlu membaca perubahan bentang alam yang terjadi dari waktu ke waktu. Karena setiap perubahan, sekecil apa pun, berpotensi memengaruhi cara alam menjalankan fungsinya.

Karena bisa jadi, yang selama ini belum kita pahami bukanlah bencananya, melainkan cara alam sebenarnya bekerja. Dan mungkin, di situlah perjalanan membaca lingkungan sebenarnya baru dimulai.



Sinindian 19 Juli 2026

  

         DM


Sabtu, 18 Juli 2026

Membaca Wajah Bencana Kabupaten Bolaang Mongondow “Benarkah Bencana Hanya Disebabkan oleh Hujan?”

 

(Foto Sungai Lolak Bagian Hulu Bendungan Pindol Tahun 2017. Foto ini saya ambil saat melakukan kegiatan lapangan. Hari itu saya dan dua orang rekan sekantor terjebak banjir selama 4 hari di lokasi)


Setiap kali banjir melanda Kabupaten Bolaang Mongondow, pertanyaan yang paling sering terdengar adalah, mengapa banjir kembali terjadi? Sebagian orang mungkin menjawab karena curah hujan yang tinggi, sebagian lagi menyebut sungai yang meluap, dan ada pula yang menganggap banjir sebagai bencana alam yang memang tidak dapat dihindari.

Namun, benarkah sesederhana itu?

Selama lebih dari satu dekade bekerja di bidang lingkungan hidup, saya berkesempatan turun ke lapangan di berbagai wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari menyusuri sungai, mengunjungi lokasi tambang, menilai dokumen lingkungan, hingga mengikuti berbagai kegiatan pemetaan dan pengelolaan sumber daya alam. Setiap perjalanan memberikan satu pelajaran yang sama : alam selalu saling terhubung, sementara cara kita mengelolanya sering kali masih terpisah-pisah.

Beberapa hari terakhir saya mulai membaca kembali berbagai dokumen kebencanaan Kabupaten Bolaang Mongondow. Mulai dari Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025–2029 hingga data rinci kejadian bencana yang dihimpun oleh BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow selama tahun 2024 dan 2025.

Semakin lama saya membaca, semakin muncul satu pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa kali banjir terjadi.

Apakah kita sudah benar-benar memahami mengapa bencana itu terus berulang?

Bencana yang Berubah Wajah

Data historis BNPB menunjukkan bahwa sejak tahun 2013 Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengalami berbagai jenis bencana, seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Namun ketika saya membandingkan data historis tersebut dengan data operasional BPBD tahun 2024–2025, saya melihat sesuatu yang menarik. Bencana hidrometeorologi ternyata menjadi jenis bencana yang paling sering terjadi.

Banjir, banjir akibat luapan sungai, banjir yang disertai tanah longsor, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem, hingga jalan yang amblas menjadi kejadian yang berulang di berbagai wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bukan Sekadar Angka

Yang menarik perhatian saya bukan hanya jumlah kejadiannya, tetapi juga polanya.

Beberapa kecamatan muncul berulang kali dalam laporan kejadian bencana, seperti Lolayan, Lolak, Bolaang, Bolaang Timur, Passi Timur, Passi Barat dan dataran Dumoga. Wilayah-wilayah tersebut beberapa kali mengalami banjir maupun longsor dalam dua tahun terakhir.

Artinya, ada pola yang perlu dipahami. Dan menurut saya, pola inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui berapa kali bencana terjadi.

Pertanyaan yang Selama Ini Mengganggu Saya

Sebagai seseorang yang bekerja di bidang lingkungan hidup, saya sering bertanya kepada diri sendiri. Setelah banjir selesai, setelah bantuan disalurkan, setelah rumah diperbaiki, apakah pekerjaan kita benar-benar selesai? Bagaimana dengan penyebabnya?

Jika bagian hulu daerah aliran sungai (DAS) berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan yang menjadi kewenangan instansi lain, sementara bagian hilir berada di wilayah pemerintah daerah, siapa yang memastikan bahwa keduanya dikelola sebagai satu kesatuan?

Air tidak mengenal batas administrasi. Air tidak berhenti mengalir karena ada batas kewenangan pemerintahan. Air mengalir mengikuti bentang alam, bukan mengikuti batas organisasi.

Karena itu, saya mulai berpikir bahwa pengelolaan bencana seharusnya juga tidak berhenti pada penanganan saat bencana terjadi maupun setelah bantuan disalurkan. Upaya pencegahan semestinya dilakukan dengan melihat bentang alam secara utuh, mulai dari hulu hingga hilir, serta melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan di dalamnya.

Sebuah Perjalanan yang Baru Dimulai

Tulisan ini merupakan awal dari perjalanan kecil saya untuk mencoba membaca kembali hubungan antara bencana dan lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada tulisan berikutnya saya akan mencoba menjawab satu pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat penting.

Apakah hujan merupakan satu-satunya penyebab banjir di Kabupaten Bolaang Mongondow?

Selama ini kita mungkin menganggap hujan sebagai penyebab utama banjir. Namun setelah mulai membuka data kejadian bencana, dokumen RPB, dan berbagai data lingkungan hidup yang kami miliki, saya menyadari bahwa jawabannya jauh lebih kompleks daripada sekadar curah hujan.

Mari kita mencoba membacanya bersama, melalui data, peta, dan fakta yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow.


Catatan Penulis :

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari seri "Membaca Lingkungan Bolmong", yaitu catatan perjalanan saya memahami hubungan antara bencana, bentang alam, dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow melalui data, dokumen, dan pengalaman lapangan.


Sinindian, 18 Juli 2026

          DM

Minggu, 05 Juli 2026

TANAH TIDAK PERNAH SALAH, KITA YANG SERING LUPA MEMAHAMINYA

 

Vegetasi hutan sebagai bagian dari bentang alam kawasan Bukit Patung Monsi
Dokumentasi lapangan, Rabu 25 Februari 2026

    Minggu lalu, tepatnya pada Kamis, 25 Juni 2026, dua orang penambang kembali menjadi korban longsor pada lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Monsi, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 28 Juni 2026, satu korban berhasil ditemukan. Sementara itu, hingga berakhirnya proses pencarian pada Jumat, 3 Juli 2026, satu korban lainnya masih belum ditemukan. Di balik setiap peristiwa seperti ini, selalu ada keluarga yang menunggu dengan harap dan cemas, berharap orang yang mereka cintai dapat kembali. Namun, tidak semua penantian berakhir dengan kabar yang diinginkan. Di balik angka korban dan pemberitaan yang berlalu, tersimpan duka yang tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan selalu menyimpan risiko yang tidak boleh dipandang sederhana.
    Sayangnya, peristiwa seperti ini bukanlah yang pertama. Pada Februari 2019, tragedi serupa juga terjadi di kawasan pertambangan emas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, yang merenggut banyak korban jiwa. Waktu berlalu, lokasi berganti, tetapi kabar duka dengan cerita yang hampir serupa kembali hadir di hadapan kita. Berbagai upaya penertiban dan penanganan telah dilakukan, namun aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus muncul di berbagai tempat. Kondisi ini mengajak kita untuk merenung: mengapa tragedi di kawasan PETI masih terus berulang? Selama ini, pembahasan mengenai pertambangan tanpa izin lebih sering berfokus pada aspek legalitas. Ketika terjadi kecelakaan, perhatian publik biasanya tertuju pada proses evakuasi, penertiban, maupun penegakan hukum. Semua itu tentu sangat penting. Namun, di balik persoalan tersebut, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting untuk dipahami, yaitu bagaimana karakter bentang alam, kondisi geologi, dan sifat tanah berinteraksi ketika suatu kawasan mengalami perubahan akibat aktivitas manusia. Memahami aspek-aspek tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari penyebab suatu peristiwa tertentu, melainkan untuk menyadari bahwa keselamatan manusia juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita memahami dan menghormati karakter alam tempat aktivitas itu berlangsung.


Kawasan Bukit Patung Monsi Kabupaten Bolaang Mongondow
Dokumentasi kegiatan lapangan Selasa 3 Februari 2026 
    
    Tanah sering dipandang hanya sebagai tempat berpijak atau media tumbuh tanaman. Padahal, dalam kegiatan pertambangan tanah bukan sekadar lapisan yang menutupi permukaan bumi, melainkan bagian dari suatu sistem alam yang saling berkaitan dengan batuan, air, lereng, dan vegetasi. Ketika bentang alam mengalami perubahan akibat aktivitas manusia, tanah akan memberikan respons sesuai dengan karakteristik alaminya. Respons tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jenis tanah, kondisi geologi, kemiringan lereng, hingga keberadaan air di dalam tanah. 
  Dalam setiap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kegiatan pertambangan, aspek tanah tidak pernah dipandang sebagai pelengkap. Karakteristik tanah, kemiringan lereng, kondisi geologi, sistem drainase, pengendalian erosi dan sedimentasi, hingga stabilitas lereng merupakan bagian penting yang harus dikaji sebelum suatu kegiatan pertambangan dilaksanakan. Seluruh kajian tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan merupakan upaya untuk memahami karakteristik dan batas kemampuan bentang alam dalam menerima perubahan akibat aktivitas manusia. 
    Ketika bentang alam mengalami perubahan tanpa perencanaan teknis yang memadai, tanpa kajian geoteknik, tanpa pengelolaan drainase yang baik, atau tanpa pemantauan kondisi lereng secara berkala, keseimbangan alami suatu kawasan berpotensi terganggu. Dampaknya tidak hanya berupa meningkatnya erosi dan sedimentasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi risiko yang mengancam keselamatan manusia. Tanah tidak pernah tunduk pada aturan yang dibuat manusia. Ia tidak membedakan apakah suatu aktivitas memiliki izin atau tidak, maupun siapa yang melakukannya. Tanah akan selalu merespons sesuai dengan karakteristik fisiknya, kondisi geologi, keberadaan air, bentuk lereng, tutupan vegetasi, serta perubahan bentang alam yang terjadi di sekitarnya. Itulah sebabnya, memahami tanah sesungguhnya bukan hanya persoalan ilmu pengetahuan, tetapi juga bagian dari upaya menghargai cara alam bekerja.
    Di atas bentang alam tersebut terdapat lapisan tanah yang juga memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu, dalam setiap dokumen AMDAL tidak hanya memuat peta lokasi atau rencana kegiatan, tetapi juga mengkaji sifat fisik tanah secara rinci. Tekstur tanah, tingkat kepadatan (bulk density), serta kemampuan tanah meloloskan air (permeabilitas) dipelajari untuk memahami bagaimana tanah merespons air hujan, perubahan beban, maupun perubahan bentang alam. Informasi tersebut menjadi dasar dalam merancang langkah-langkah pengelolaan lingkungan dan pengendalian risiko selama kegiatan pertambangan berlangsung.
    Pada kawasan yang didominasi oleh tanah berfraksi lempung, kemampuan tanah dalam menyerap dan meloloskan air menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dipahami. Bersama dengan kondisi geologi, kemiringan lereng, sistem drainase dan karakteristik tanah membantu para ahli menilai kerentanan suatu kawasan terhadap erosi maupun perubahan kestabilan lereng. Inilah sebabnya mengapa kajian tanah selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap dokumen AMDAL Kegiatan Pertambangan


Bentang alam kawasan Bukit Patung yang didominasi morfologi berbukit hingga terjal.
Dokumentasi kegiatan lapangan Rabu 25 Februari 2026.

    Untuk memahami karakteristik kawasan tersebut, saya kembali membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT. Bulawan Daya Lestari yang menjadi dasar kajian lingkungan bagi rencana kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Dokumen tersebut menggambarkan bahwa kawasan Bukit Patung, yang dalam beberapa penelitian terdahulu juga dikenal sebagai daerah Monsi, merupakan wilayah pegunungan dengan morfologi berbukit hingga terjal pada ketinggian sekitar 700–980 meter di atas permukaan laut. Sebagian besar kawasan tersusun oleh satuan breksi vulkanik, dipotong oleh lembah-lembah curam yang dialiri beberapa sungai, serta masih didominasi oleh tutupan hutan primer dan hutan sekunder. Alam sesungguhnya selalu memberikan petunjuk. Bentuk pegunungan, lembah yang curam, jenis batuan, hingga sifat tanah merupakan bagian dari "bahasa alam" yang harus dipahami sebelum manusia mengubah bentang alamnya. Karena itu, kajian geologi, tanah, hidrologi, dan stabilitas lereng dalam dokumen AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap cara alam bekerja.
   Penertiban tetap diperlukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa penertiban saja belum mampu menghentikan munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya pengendalian perlu dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui perbaikan tata kelola, rehabilitasi lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang layak.
  Tujuh tahun lalu saya bertemu seorang anak yang datang mencari ayahnya yang menjadi korban longsor di Desa Bakan. Minggu lalu, saya kembali menyaksikan kabar duka dari lokasi yang berbeda. Wajahnya bukan lagi orang yang sama, tetapi rasa kehilangan yang dirasakan keluarganya tetap serupa. Saya memang tidak berada di lokasi ketika longsor itu terjadi karena sedang menjalankan tugas di Manado. Namun sepanjang tahun ini saya telah tiga kali mengunjungi kawasan tersebut dalam rangka pengawasan dan verifikasi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap kunjungan memberikan pelajaran yang sama: bentang alam terus berubah, sementara alam tetap bekerja mengikuti hukumnya sendiri. Ketika mendengar kabar longsor di kawasan pertambangan, yang terlintas di benak saya bukan lagi sekadar lokasi kejadian atau jumlah korban. Saya teringat keluarga yang menunggu seseorang pulang, anak yang berharap ayahnya kembali, dan orang tua yang masih menggantungkan harapan.
    Tidak ada sebutir emas pun yang sebanding dengan satu nyawa manusia. Mungkin sudah saatnya kita memandang persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya sebagai persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Sebab pada akhirnya, tanah tidak pernah salah. Kitalah yang sering lupa memahaminya.


Dokumentasi Survey Kegiatan Penanaman Pohon
Bukit Patung Minggu, 1 Februari 2026 

Bukit Patung selalu menyimpan cerita, sebagian tertulis dalam dokumen AMDAL, sebagian lagi hanya dapat dipahami ketika kita berdiri di atas tanahnya dan belajar mendengarkan bahasa alam. 

Catatan Penulis :

Tulisan ini merupakan refleksi pribadi berdasarkan pengalaman lapangan, pembelajaran dari dokumen AMDAL, serta berbagai ketentuan teknis di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan penyebab suatu peristiwa tertentu ataupun menggantikan hasil investigasi resmi.
Dokumen AMDAL yang dirujuk dalam tulisan ini telah memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui SK Kelayakan Lingkungan Hidup Tanggal 6 Februari 2026.
  
🌱 Tahukah Anda?

Bulk Density (BD) adalah ukuran tingkat kepadatan tanah. Nilai ini membantu menggambarkan seberapa padat susunan partikel tanah dan memengaruhi kemampuan akar tumbuh, air meresap, serta respons tanah terhadap beban di atasnya.

🌱 Tahukah Anda?

Tekstur tanah menunjukkan perbandingan kandungan pasir, debu, dan liat dalam tanah. Perbedaan tekstur memengaruhi kemampuan tanah menyimpan air, meloloskan air, serta kestabilannya terhadap perubahan lingkungan

🌱 Tahukah Anda?
Tanah bukan sekadar tempat berpijak. Tanah merupakan sistem alami yang terdiri atas partikel mineral, bahan organik, air, udara, dan organisme yang saling berinteraksi membentuk keseimbangan lingkungan.

🌱 Tahukah Anda?
Dokumen AMDAL tidak hanya memuat rencana kegiatan. Di dalamnya juga terdapat berbagai kajian mengenai tanah, geologi, hidrologi, dan stabilitas lereng sebagai dasar untuk memahami karakter alam serta mengelola risiko lingkungan.

                                                                                              
Sinindian, Minggu 05 Juli 2026
                  DM











Sabtu, 09 Mei 2026

PETI BUKAN HANYA SOAL ‘TAMBANG ILEGAL’ “ TAPI KERUGIAN EKOLOGIS YANG DIWARISKAN

    

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus terjadi di berbagai daerah. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi, di mana kegiatan menambang dianggap mampu memberikan penghasilan yang lebih cepat dibandingkan pekerjaan lain yang membutuhkan waktu, proses, dan penghasilan bertahap. Dalam kondisi ekonomi tertentu, sebagian masyarakat melihat aktivitas tambang sebagai cara paling cepat untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, kemudahan memperoleh hasil dari aktivitas penambangan sering kali membuat dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi kurang diperhatikan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, perubahan aliran sungai, hingga penggunaan bahan kimia tertentu dilakukan untuk mengejar hasil dalam waktu singkat. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara perlahan namun terus meluas dari waktu ke waktu. Banyak dampak dari kerusakan tersebut tidak langsung dirasakan pada saat aktivitas penambangan berlangsung. Sungai yang mulai keruh, berkurangnya vegetasi, sedimentasi, penurunan kualitas tanah, hingga berkurangnya fungsi lingkungan sering dianggap sebagai hal biasa karena terjadi sedikit demi sedikit. Padahal, dampak ekologis tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dipulihkan dan dalam banyak kasus memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit.

Melalui perspektif ekonomi lingkungan, kerusakan akibat aktivitas pertambangan sebenarnya dapat dinilai dalam bentuk rupiah. Lingkungan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang melekat pada kualitas air, tanah, hutan, dan jasa lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian ekonomi jangka panjang yang akan ditanggung oleh masyarakat dan generasi berikutnya.

NILAI LINGKUNGAN YANG HILANG

Banyak orang mengira hutan, lahan, sungai, atau tanah rusak, tidak bisa dihitung nilainya. Padahal dalam regulasi Indonesia, menentukan kerugian lingkungan hidup dan perhitungan besarnya kerugian lingkungan hidup itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 ini, dijelaskan bahwa konsep ganti rugi pada kasus kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas tidak hanya dinilai dari kerusakan yang tampak secara fisik, tetapi juga dihitung berdasarkan nilai ekologis dan ekonomi yang hilang akibat menurunnya kualitas lingkungan. Perhitungan ganti rugi lingkungan dalam ketentuan tersebut meliputi tiga komponen utama, yaitu biaya kerugian ekologis, biaya kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan ekologis.

Salah satu contoh untuk menghitung nilai deplesi sumber daya alam, berupa kerugian bahan tambang terdiri atas 3 hal yaitu nilai emas, hilangnya umur pakai lahan dan hilangnya nilai tanah. Biaya nilai emas = kadar emas (%) x ketebalan tanah yang rusak (m) x 107 kg/ha x harga emas (rp) x lahan yang hilang/tidak berfungsi karena dirusak (ha). Misalnya, terdapat lahan seluas 1 hektar yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan. Dengan asumsi kadar emas tertentu masih terkandung dalam lapisan tanah yang rusak, maka nilai kehilangan sumber daya mineral dapat dihitung berdasarkan kandungan emas yang hilang bersama material tanah yang dikeruk.

Secara sederhana, apabila dari lahan yang rusak tersebut diperkirakan terdapat kandungan emas senilai Rp.500 juta, maka nilai tersebut belum termasuk kerugian lain berupa hilangnya umur pakai lahan, menurunnya fungsi tanah, serta biaya pemulihan lingkungan yang diperlukan agar lahan dapat kembali berfungsi secara ekologis. Artinya, kerusakan akibat pertambangan tidak hanya menghasilkan perubahan bentang alam yang terlihat secara fisik, tetapi juga menyebabkan hilangnya nilai sumber daya alam yang sebenarnya masih dimiliki lingkungan. Semakin luas lahan yang rusak dan semakin besar kandungan mineral yang hilang, maka semakin besar pula nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Selain hilangnya kandungan mineral, kerusakan akibat aktivitas pertambangan juga menyebabkan berkurangnya umur pakai lahan. Lahan yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan maupun kegiatan produktif mengalami penurunan kualitas akibat perubahan struktur tanah dan bentang alam.

Dalam banyak kasus, lahan yang telah mengalami kerusakan memerlukan waktu yang sangat panjang untuk kembali pulih, bahkan sebagian di antaranya tidak dapat kembali seperti kondisi semula tanpa upaya pemulihan yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada saat aktivitas penambangan berlangsung, tetapi juga mempengaruhi nilai dan fungsi lahan dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga menimbulkan kebutuhan biaya pemulihan ekologis. Pemulihan tersebut meliputi upaya perbaikan kondisi lahan, pengendalian sedimentasi, penataan kembali bentang lahan, hingga rehabilitasi vegetasi agar lingkungan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Dalam praktiknya, biaya pemulihan lingkungan sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Selain membutuhkan biaya yang tinggi, proses pemulihan lingkungan juga memerlukan waktu yang panjang karena alam tidak dapat kembali pulih secara instan setelah mengalami kerusakan.

PNBP SDA MINERBA

Pemanfaatan sumber daya alam dalam sektor pertambangan pada dasarnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Sebagian dari penerimaan tersebut kemudian dibagikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Mekanisme ini menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang secara resmi diakui negara dan menjadi bagian dari pendapatan untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Namun demikian, pemanfaatan sumber daya alam juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, selain menghitung manfaat ekonomi yang diterima melalui PNBP dan DBH SDA, penting pula untuk melihat potensi kerugian lingkungan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, khususnya apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Penerimaan DBH SDA MINERBA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

 

NO

TAHUN

DBH SDH MINERBA (Rp)

1

2022

31.185.189.000

2

2023

23.198.780.000

3

2024

39.410.315.000

4

2025

104.757.202.000

5

2026

43.454.302.000

Sumber : Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Masing-Masing Tahun

Data Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sektor mineral dan batubara menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan lainnya (pada tulisan lain saya akan membahas bagaimana penggunaan DBH SDA MINERBA dalam mendukung pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bolaang Mongondow, hal ini akan dibahas secara terpisah karena memerlukan pendekatan dan analisis yang lebih spesifik).

Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi sumber daya alam juga menunjukkan besarnya potensi sumber daya yang dieksploitasi dari lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi yang diperoleh tetap seimbang dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Dalam konteks aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pendekatan ini menjadi penting untuk memberikan gambaran bahwa sumber daya mineral tidak hanya memiliki nilai ekonomi pada saat diambil, tetapi juga memiliki nilai ekologis yang dapat hilang akibat kerusakan lingkungan. Semakin besar aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali, maka semakin besar pula potensi kerugian lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ketika kerusakan akibat aktivitas pertambangan terus terjadi? Kerusakan lingkungan pada dasarnya tidak berhenti ketika aktivitas penambangan selesai dilakukan. Lahan yang berubah menjadi tidak produktif, sungai yang mengalami sedimentasi, menurunnya kualitas air, hingga hilangnya fungsi ekologis membutuhkan upaya pemulihan yang tidak sedikit, baik dari sisi biaya maupun waktu. Dalam banyak kasus, proses pemulihan lingkungan bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan waktu eksploitasi sumber daya alam itu sendiri.

Melalui pendekatan perhitungan kerugian lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan pada akhirnya memiliki konsekuensi ekonomi yang harus dipulihkan. Permasalahan muncul ketika kerusakan terjadi secara terus-menerus, sementara kemampuan pemulihan lingkungan memerlukan biaya yang sangat besar. Dalam kondisi tertentu, biaya pemulihan tersebut pada akhirnya dapat menjadi beban yang ditanggung bersama oleh masyarakat dan pemerintah melalui program rehabilitasi lingkungan, perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir dan sedimentasi, maupun pemulihan kualitas lingkungan hidup lainnya. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berpotensi menjadi biaya sosial dan ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya perlu dilihat dari manfaat ekonomi jangka pendek yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan. Sebab pada akhirnya, lingkungan yang rusak membutuhkan biaya pemulihan yang nilainya sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh dalam waktu singkat. Melalui pendekatan nilai deplesi sumber daya alam dan perhitungan kerugian lingkungan hidup, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan sesungguhnya memiliki nilai yang dapat dihitung, baik secara ekologis maupun ekonomi. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan menjadi hal penting agar manfaat yang diperoleh hari ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi yang akan datang.

Alam selalu memberi ruang untuk pulih, tetapi pemulihan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibanding waktu manusia merusaknya.

 

Sinindian, Sabtu 9 Mei 2026

DM











Senin, 09 Februari 2026

    

Di Balik Tambang Tidak Berizin ; Kerusakan Tanah, Ancaman Banjir- Longsor dan PNBP yang Hilang 

    Kecamatan Lolayan merupakan wilayah perbukitan yang secara geografis berperan sebagai bagian penting dari kawasan hulu. Selama ini, Lolayan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai wilayah tambang, terutama karena maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, jika ditinjau lebih dalam melalui data geologi dan jenis tanah, Lolayan sesungguhnya menyimpan kekayaan sumber daya alam yang jauh lebih luas, sekaligus fungsi ekologis yang vital bagi wilayah sekitarnya. Kecamatan Lolayan merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang signifikan di Bolaang Mongondow. Berdasarkan data untuk jenis tanah dan geologi di Kecamatan Lolayan, dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2025-2029, kondisi geologi yang didominasi oleh batuan gunungapi, tufa vulkanik, endapan danau, dan formasi sedimen membentuk bentang alam yang tidak hanya menyimpan potensi mineral, tetapi juga memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah sekitarnya. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan adanya proses geologi yang berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Potensi inilah yang sejak lama menarik aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, batuan vulkanik dan tufa juga berperan penting dalam sistem resapan air, pembentukan tanah subur, serta pengendalian aliran permukaan. Kekayaan tersebut bukan hanya berupa potensi mineral, tetapi juga mencakup tanah subur, sumber daya air, serta jasa lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat dan keseimbangan ekosistem. Di sinilah pentingnya melihat Lolayan secara utuh, bukan sekadar dari satu sisi permasalahan.

Fondasi Geologi: Penentu Kekayaan Alam Lolayan

    Secara geologi, Kecamatan Lolayan didominasi oleh Batuan Gunungapi sebagai satuan terluas, disusul oleh Tufa Tondano, Endapan Danau, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan bahwa wilayah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik masa lalu yang intens, yang tidak hanya membentuk bentang alam perbukitan, tetapi juga menentukan karakter sumber daya alam yang ada saat ini. Batuan gunungapi di banyak wilayah Indonesia dikenal berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Selain itu, material vulkanik yang melapuk menjadi tanah mineral muda turut membentuk sistem resapan air yang baik. Keberadaan Tufa Tondano sebagai endapan piroklastik semakin memperkuat fungsi hidrologis wilayah, karena sifatnya yang relatif porous dan mampu menyimpan air. Sementara itu, Endapan Danau merekam sejarah lingkungan purba yang berperan penting dalam sistem tata air, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen menambah keragaman geologi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Kombinasi keempat satuan ini menjadikan Lolayan sebagai wilayah dengan struktur geologi yang kompleks dan kaya potensi. 

Tanah sebagai Modal Ekologis dan Produksi

    Di atas fondasi geologi tersebut berkembang jenis tanah seperti Kambisol Eutrik, Kambisol Litik, dan Mediteran Haplik. Kambisol Eutrik yang mendominasi wilayah ini merupakan tanah mineral muda dengan tingkat kesuburan kimia yang relatif baik, sehingga berpotensi mendukung pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Kambisol Litik, yang umumnya berasosiasi dengan lereng berbatu dan kedalaman tanah dangkal, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas lereng. Adapun Mediteran Haplik berkembang pada batuan yang telah mengalami pelapukan lanjut dan memiliki daya simpan air sedang. Lebih dari sekadar media tumbuh tanaman, tanah-tanah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Struktur tanah yang baik memungkinkan air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi limpasan permukaan, serta menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah hulu seperti Lolayan.

Jasa Lingkungan: Nilai Tak Terlihat yang Vital 

   Kombinasi antara batuan vulkanik, tufa, dan jenis tanah mineral muda menjadikan Kecamatan Lolayan sebagai wilayah dengan jasa lingkungan penyedia air yang tinggi. Air hujan yang jatuh di kawasan perbukitan tidak langsung menjadi aliran permukaan, tetapi sebagian besar diserap oleh tanah dan batuan, lalu dilepaskan secara perlahan ke mata air dan sungai. Endapan Danau turut berperan sebagai penyangga tata air, menjaga keseimbangan antara ketersediaan air dan aliran permukaan. Selain itu, vegetasi yang tumbuh di atas tanah-tanah tersebut membantu memperkuat fungsi mitigasi banjir dan longsor. Jasa lingkungan ini sering kali luput dari perhatian karena tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi jangka pendek. Padahal, keberlanjutan pasokan air dan stabilitas lingkungan merupakan fondasi bagi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah hilir.

Potensi Mineral dan Daya Tarik Tambang

    Potensi mineral, khususnya emas, tidak dapat dilepaskan dari kondisi geologi Lolayan yang didominasi batuan gunungapi. Proses geologi yang sama yang membentuk tanah subur dan sistem hidrologi juga berperan dalam pembentukan mineral logam. Potensi ini menjadi daya tarik bagi aktivitas pertambangan. Namun, penting untuk dibedakan antara potensi geologi dan praktik eksploitasi. Potensi mineral merupakan anugerah alam yang perlu dikelola secara hati-hati, bukan dieksploitasi secara serampangan. Tanpa pengelolaan yang tepat, aktivitas penambangan justru berisiko merusak tanah, menurunkan kualitas air, serta melemahkan fungsi jasa lingkungan yang selama ini menopang wilayah sekitar.

Tantangan Pengelolaan di Wilayah Kaya SDA

    Kekayaan sumber daya alam Kecamatan Lolayan sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaannya. Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gangguan terhadap tanah dan batuan di wilayah perbukitan meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Limbah dan sedimen hasil penambangan juga berpotensi mencemari badan air dan menurunkan kualitas lingkungan. Hasil analisis kualitas air Sungai Ongkag Mongondow yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan juga memberikan gambaran penting mengenai kondisi lingkungan perairan. Pengambilan sampel yang dilakukan pada bulan Juni 2024 menunjukkan bahwa parameter sianida (total) terukur sebesar 0,017 mg/L, masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan, yaitu 0,02 mg/L. Temuan ini mengindikasikan bahwa pada saat pengambilan sampel, kualitas air sungai masih memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun demikian, kedekatan nilai hasil uji dengan batas baku mutu menjadi pengingat penting akan perlunya pemantauan kualitas air secara berkala dan berkelanjutan, terutama pada wilayah hulu yang memiliki aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Pendekatan kehati-hatian ini diperlukan agar fungsi sungai sebagai sumber air dan penyangga ekosistem tetap terjaga dalam jangka panjang.

    Dalam konteks ini, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya wajah Lolayan. PETI justru menjadi indikator lemahnya tata kelola terhadap wilayah yang kaya sumber daya alam. Tanpa pengelolaan yang terencana, potensi mineral yang seharusnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru berubah menjadi sumber degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Pengelolaan Kecamatan Lolayan ke depan menuntut pendekatan yang lebih komprehensif: menjaga fungsi jasa lingkungan, menata pemanfaatan sumber daya mineral secara legal dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Lolayan dapat menjadi contoh bahwa kekayaan SDA bukan masalah, melainkan peluang jika dikelola dengan benar.

PNBP: Pembeda Tegas antara Tambang Ilegal dan Usaha Berizin

Salah satu pembeda paling mendasar antara pertambangan tanpa izin (PETI) dan usaha pertambangan yang legal adalah kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dari sektor mineral dan batubara merupakan kontribusi langsung pelaku usaha kepada negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. Usaha pertambangan yang berizin wajib membayar PNBP dalam bentuk iuran tetap dan royalti. Iuran tetap dibayarkan secara berkala sebagai konsekuensi pemegang izin atas penguasaan wilayah tambang, sedangkan royalti dibayarkan berdasarkan jumlah dan nilai produksi mineral yang diambil. Skema ini memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat fiskal bagi negara dan daerah.

Sebaliknya, aktivitas PETI tidak membayar iuran tetap maupun royalti. Artinya, setiap gram mineral yang diambil melalui PETI tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara, meskipun dampak lingkungannya tetap harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Inilah yang menyebabkan PETI bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan hukum, tetapi juga kehilangan penerimaan negara dan daerah. 

Berdasarkan Lampiran Va (Halaman 247) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara untuk Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari iuran tetap sebesar Rp.441.634.000 dan royalti sebesar Rp.104.315.568.000, dengan total mencapai Rp. 104.757.202.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah apabila sumber daya mineral dikelola secara legal dan berkelanjutan.

    Dalam konteks Kecamatan Lolayan, potensi geologi yang kaya seharusnya menjadi peluang untuk menghadirkan manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sah. Ketika pertambangan dilakukan tanpa izin, negara kehilangan PNBP, daerah kehilangan DBH, sementara risiko kerusakan tanah, air, dan meningkatnya bencana ekologis justru semakin besar. Oleh karena itu, penertiban PETI dan penguatan tata kelola pertambangan bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.

    Dengan memahami kondisi geologi, jenis tanah, kualitas air, serta mekanisme penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam, kita diingatkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar untuk diambil, melainkan untuk dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Kecamatan Lolayan menunjukkan bahwa alam mampu memberi manfaat besar apabila diperlakukan secara benar, namun juga menyimpan risiko ketika dieksploitasi tanpa kendali. Kesadaran ini penting agar setiap pilihan pemanfaatan sumber daya alam hari ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi yang akan datang.


"Tulisan ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis teknis di wilayah Kecamatan Lolayan"

DM, Sinindian 9 Februari 2026 Jam 23.25 WITA