Di Balik Tambang Tidak Berizin ; Kerusakan Tanah, Ancaman Banjir- Longsor dan PNBP yang Hilang
Kecamatan Lolayan merupakan
wilayah perbukitan yang secara geografis berperan sebagai bagian penting dari
kawasan hulu. Selama ini, Lolayan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai
wilayah tambang, terutama karena maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, jika ditinjau lebih dalam melalui data geologi dan jenis tanah, Lolayan
sesungguhnya menyimpan kekayaan sumber daya alam yang jauh lebih luas, sekaligus
fungsi ekologis yang vital bagi wilayah sekitarnya. Kecamatan Lolayan merupakan salah satu wilayah dengan
kekayaan sumber daya alam yang signifikan di Bolaang Mongondow. Berdasarkan data untuk jenis tanah dan geologi di Kecamatan Lolayan, dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2025-2029, kondisi geologi
yang didominasi oleh batuan gunungapi, tufa vulkanik, endapan danau, dan formasi
sedimen membentuk bentang alam yang tidak hanya menyimpan potensi mineral,
tetapi juga memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah sekitarnya. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan adanya proses geologi
yang berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Potensi
inilah yang sejak lama menarik aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain,
batuan vulkanik dan tufa juga berperan penting dalam sistem resapan air,
pembentukan tanah subur, serta pengendalian aliran permukaan. Kekayaan tersebut bukan hanya
berupa potensi mineral, tetapi juga mencakup tanah subur, sumber daya air,
serta jasa lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat dan keseimbangan
ekosistem. Di sinilah pentingnya melihat Lolayan secara utuh, bukan sekadar
dari satu sisi permasalahan.
Fondasi Geologi: Penentu Kekayaan Alam Lolayan
Secara geologi, Kecamatan Lolayan
didominasi oleh Batuan Gunungapi sebagai satuan terluas, disusul oleh Tufa
Tondano, Endapan Danau, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen. Dominasi batuan
gunungapi menunjukkan bahwa wilayah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik masa
lalu yang intens, yang tidak hanya membentuk bentang alam perbukitan, tetapi
juga menentukan karakter sumber daya alam yang ada saat ini. Batuan gunungapi di banyak
wilayah Indonesia dikenal berasosiasi dengan pembentukan mineral logam,
termasuk emas. Selain itu, material vulkanik yang melapuk menjadi tanah mineral
muda turut membentuk sistem resapan air yang baik. Keberadaan Tufa Tondano sebagai
endapan piroklastik semakin memperkuat fungsi hidrologis wilayah, karena
sifatnya yang relatif porous dan mampu menyimpan air. Sementara itu, Endapan Danau
merekam sejarah lingkungan purba yang berperan penting dalam sistem tata air,
dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen menambah keragaman geologi yang bernilai
ekologis dan ekonomis. Kombinasi keempat satuan ini menjadikan Lolayan sebagai
wilayah dengan struktur geologi yang kompleks dan kaya potensi.
Tanah sebagai Modal Ekologis dan Produksi
Di atas fondasi geologi tersebut
berkembang jenis tanah seperti Kambisol Eutrik, Kambisol Litik, dan Mediteran
Haplik. Kambisol Eutrik yang mendominasi wilayah ini merupakan tanah mineral
muda dengan tingkat kesuburan kimia yang relatif baik, sehingga berpotensi mendukung
pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Kambisol Litik, yang umumnya
berasosiasi dengan lereng berbatu dan kedalaman tanah dangkal, memiliki peran
penting dalam menjaga stabilitas lereng. Adapun Mediteran Haplik berkembang
pada batuan yang telah mengalami pelapukan lanjut dan memiliki daya simpan air
sedang. Lebih dari sekadar media tumbuh
tanaman, tanah-tanah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Struktur tanah
yang baik memungkinkan air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi limpasan
permukaan, serta menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah hulu
seperti Lolayan.
Jasa Lingkungan: Nilai Tak Terlihat yang Vital
Kombinasi antara batuan vulkanik,
tufa, dan jenis tanah mineral muda menjadikan Kecamatan Lolayan sebagai wilayah
dengan jasa lingkungan penyedia air yang tinggi. Air hujan yang jatuh di
kawasan perbukitan tidak langsung menjadi aliran permukaan, tetapi sebagian
besar diserap oleh tanah dan batuan, lalu dilepaskan secara perlahan ke mata
air dan sungai. Endapan Danau turut berperan
sebagai penyangga tata air, menjaga keseimbangan antara ketersediaan air dan
aliran permukaan. Selain itu, vegetasi yang tumbuh di atas tanah-tanah tersebut
membantu memperkuat fungsi mitigasi banjir dan longsor. Jasa lingkungan ini sering kali
luput dari perhatian karena tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi jangka
pendek. Padahal, keberlanjutan pasokan air dan stabilitas lingkungan merupakan
fondasi bagi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah hilir.
Potensi Mineral dan Daya Tarik Tambang
Potensi mineral, khususnya emas,
tidak dapat dilepaskan dari kondisi geologi Lolayan yang didominasi batuan
gunungapi. Proses geologi yang sama yang membentuk tanah subur dan sistem
hidrologi juga berperan dalam pembentukan mineral logam. Potensi ini menjadi daya tarik
bagi aktivitas pertambangan. Namun, penting untuk dibedakan antara potensi
geologi dan praktik eksploitasi. Potensi mineral merupakan anugerah alam yang
perlu dikelola secara hati-hati, bukan dieksploitasi secara serampangan. Tanpa pengelolaan yang tepat,
aktivitas penambangan justru berisiko merusak tanah, menurunkan kualitas air,
serta melemahkan fungsi jasa lingkungan yang selama ini menopang wilayah
sekitar.
Tantangan Pengelolaan di Wilayah Kaya SDA
Kekayaan sumber daya alam
Kecamatan Lolayan sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaannya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang
tidak berkelanjutan, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan hilangnya
potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gangguan
terhadap tanah dan batuan di wilayah perbukitan meningkatkan risiko erosi dan
longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Limbah dan sedimen hasil penambangan
juga berpotensi mencemari badan air dan menurunkan kualitas lingkungan. Hasil analisis kualitas air
Sungai Ongkag Mongondow yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan juga
memberikan gambaran penting mengenai kondisi lingkungan perairan. Pengambilan
sampel yang dilakukan pada bulan Juni 2024 menunjukkan bahwa parameter sianida
(total) terukur sebesar 0,017 mg/L, masih berada di bawah ambang batas baku
mutu yang ditetapkan, yaitu 0,02 mg/L. Temuan ini mengindikasikan bahwa pada
saat pengambilan sampel, kualitas air sungai masih memenuhi standar yang
dipersyaratkan. Namun demikian, kedekatan nilai hasil uji dengan batas baku
mutu menjadi pengingat penting akan perlunya pemantauan kualitas air secara
berkala dan berkelanjutan, terutama pada wilayah hulu yang memiliki aktivitas
pemanfaatan sumber daya alam. Pendekatan kehati-hatian ini diperlukan agar
fungsi sungai sebagai sumber air dan penyangga ekosistem tetap terjaga dalam
jangka panjang.
Dalam konteks ini, aktivitas
pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya wajah
Lolayan. PETI justru menjadi indikator lemahnya tata kelola terhadap wilayah
yang kaya sumber daya alam. Tanpa pengelolaan yang terencana, potensi mineral
yang seharusnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru
berubah menjadi sumber degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Pengelolaan Kecamatan Lolayan ke
depan menuntut pendekatan yang lebih komprehensif: menjaga fungsi jasa
lingkungan, menata pemanfaatan sumber daya mineral secara legal dan
berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat nyata
bagi negara dan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Lolayan dapat menjadi
contoh bahwa kekayaan SDA bukan masalah, melainkan peluang jika dikelola dengan
benar.
PNBP: Pembeda Tegas antara Tambang Ilegal dan Usaha Berizin
Salah satu pembeda paling
mendasar antara pertambangan tanpa izin (PETI) dan usaha pertambangan yang
legal adalah kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dari
sektor mineral dan batubara merupakan kontribusi langsung pelaku usaha kepada
negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara. Usaha pertambangan yang berizin
wajib membayar PNBP dalam bentuk iuran tetap dan royalti. Iuran tetap
dibayarkan secara berkala sebagai konsekuensi pemegang izin atas penguasaan
wilayah tambang, sedangkan royalti dibayarkan berdasarkan jumlah dan nilai
produksi mineral yang diambil. Skema ini memastikan bahwa setiap pemanfaatan
sumber daya mineral memberikan manfaat fiskal bagi negara dan daerah.
Sebaliknya, aktivitas PETI tidak
membayar iuran tetap maupun royalti. Artinya, setiap gram mineral yang diambil
melalui PETI tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara, meskipun dampak
lingkungannya tetap harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Inilah
yang menyebabkan PETI bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan hukum,
tetapi juga kehilangan penerimaan negara dan daerah.
Berdasarkan Lampiran Va (Halaman
247) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun
Anggaran 2025, rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara untuk Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari iuran tetap sebesar
Rp.441.634.000 dan royalti sebesar Rp.104.315.568.000, dengan total mencapai
Rp. 104.757.202.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi fiskal yang dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan daerah apabila sumber daya mineral dikelola
secara legal dan berkelanjutan.
Dalam konteks Kecamatan Lolayan,
potensi geologi yang kaya seharusnya menjadi peluang untuk menghadirkan manfaat
ekonomi melalui mekanisme yang sah. Ketika pertambangan dilakukan tanpa izin,
negara kehilangan PNBP, daerah kehilangan DBH, sementara risiko kerusakan
tanah, air, dan meningkatnya bencana ekologis justru semakin besar. Oleh karena
itu, penertiban PETI dan penguatan tata kelola pertambangan bukan semata
penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kepentingan fiskal negara dan
keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.
Dengan memahami kondisi geologi, jenis tanah, kualitas air, serta mekanisme penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam, kita diingatkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar untuk diambil, melainkan untuk dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Kecamatan Lolayan menunjukkan bahwa alam mampu memberi manfaat besar apabila diperlakukan secara benar, namun juga menyimpan risiko ketika dieksploitasi tanpa kendali. Kesadaran ini penting agar setiap pilihan pemanfaatan sumber daya alam hari ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi yang akan datang.
"Tulisan ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis teknis di wilayah Kecamatan Lolayan"
DM, Sinindian 9 Februari 2026 Jam 23.25 WITA