Aktivitas
pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan
yang terus terjadi di berbagai daerah. Salah satu penyebab utamanya adalah
faktor ekonomi, di mana kegiatan menambang dianggap mampu memberikan
penghasilan yang lebih cepat dibandingkan pekerjaan lain yang membutuhkan
waktu, proses, dan penghasilan bertahap. Dalam kondisi ekonomi tertentu,
sebagian masyarakat melihat aktivitas tambang sebagai cara paling cepat untuk
memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di
sisi lain, kemudahan memperoleh hasil dari aktivitas penambangan sering kali
membuat dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi kurang diperhatikan.
Pembukaan lahan, pengerukan tanah, perubahan aliran sungai, hingga penggunaan
bahan kimia tertentu dilakukan untuk mengejar hasil dalam waktu singkat.
Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara perlahan namun terus meluas dari
waktu ke waktu. Banyak dampak dari kerusakan tersebut tidak langsung dirasakan
pada saat aktivitas penambangan berlangsung. Sungai yang mulai keruh,
berkurangnya vegetasi, sedimentasi, penurunan kualitas tanah, hingga
berkurangnya fungsi lingkungan sering dianggap sebagai hal biasa karena terjadi
sedikit demi sedikit. Padahal, dampak ekologis tersebut membutuhkan waktu yang
sangat panjang untuk dipulihkan dan dalam banyak kasus memerlukan biaya
pemulihan yang tidak sedikit.
Melalui
perspektif ekonomi lingkungan, kerusakan akibat aktivitas pertambangan
sebenarnya dapat dinilai dalam bentuk rupiah. Lingkungan tidak hanya memiliki
fungsi ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang melekat pada kualitas
air, tanah, hutan, dan jasa lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan
lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan pelanggaran aktivitas
pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian ekonomi jangka panjang
yang akan ditanggung oleh masyarakat dan generasi berikutnya.
NILAI
LINGKUNGAN YANG HILANG
Banyak
orang mengira hutan, lahan, sungai, atau tanah rusak, tidak bisa dihitung
nilainya. Padahal dalam regulasi Indonesia, menentukan kerugian lingkungan hidup
dan perhitungan besarnya kerugian lingkungan hidup itu diatur dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup
Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam Permen LHK
Nomor 7 Tahun 2014 ini, dijelaskan bahwa konsep ganti rugi pada kasus kerusakan
lingkungan hidup akibat pertambangan emas tidak hanya dinilai dari kerusakan
yang tampak secara fisik, tetapi juga dihitung berdasarkan nilai ekologis dan
ekonomi yang hilang akibat menurunnya kualitas lingkungan. Perhitungan ganti
rugi lingkungan dalam ketentuan tersebut meliputi tiga komponen utama, yaitu
biaya kerugian ekologis, biaya kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan
ekologis.
Salah
satu contoh untuk menghitung nilai deplesi sumber daya alam, berupa kerugian
bahan tambang terdiri atas 3 hal yaitu nilai emas, hilangnya umur pakai lahan
dan hilangnya nilai tanah. Biaya nilai emas = kadar emas (%) x ketebalan
tanah yang rusak (m) x 107 kg/ha x harga emas (rp) x lahan yang
hilang/tidak berfungsi karena dirusak (ha). Misalnya, terdapat lahan seluas
1 hektar yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan. Dengan asumsi
kadar emas tertentu masih terkandung dalam lapisan tanah yang rusak, maka nilai
kehilangan sumber daya mineral dapat dihitung berdasarkan kandungan emas yang
hilang bersama material tanah yang dikeruk.
Secara
sederhana, apabila dari lahan yang rusak tersebut diperkirakan terdapat
kandungan emas senilai Rp.500 juta, maka nilai tersebut belum termasuk kerugian
lain berupa hilangnya umur pakai lahan, menurunnya fungsi tanah, serta biaya
pemulihan lingkungan yang diperlukan agar lahan dapat kembali berfungsi secara
ekologis. Artinya, kerusakan akibat pertambangan tidak hanya
menghasilkan perubahan bentang alam yang terlihat secara fisik, tetapi juga
menyebabkan hilangnya nilai sumber daya alam yang sebenarnya masih dimiliki
lingkungan. Semakin luas lahan yang rusak dan semakin besar kandungan mineral
yang hilang, maka semakin besar pula nilai kerugian lingkungan yang
ditimbulkan. Selain hilangnya kandungan mineral, kerusakan akibat aktivitas
pertambangan juga menyebabkan berkurangnya umur pakai lahan. Lahan yang
sebelumnya masih dapat dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan maupun kegiatan
produktif mengalami penurunan kualitas akibat perubahan struktur tanah dan
bentang alam.
Dalam
banyak kasus, lahan yang telah mengalami kerusakan memerlukan waktu yang sangat
panjang untuk kembali pulih, bahkan sebagian di antaranya tidak dapat kembali
seperti kondisi semula tanpa upaya pemulihan yang besar. Hal ini menunjukkan
bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada saat aktivitas
penambangan berlangsung, tetapi juga mempengaruhi nilai dan fungsi lahan dalam
jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga menimbulkan
kebutuhan biaya pemulihan ekologis. Pemulihan tersebut meliputi upaya perbaikan
kondisi lahan, pengendalian sedimentasi, penataan kembali bentang lahan, hingga
rehabilitasi vegetasi agar lingkungan dapat kembali menjalankan fungsi
ekologisnya. Dalam praktiknya, biaya pemulihan lingkungan sering kali jauh
lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari
aktivitas penambangan. Selain membutuhkan biaya yang tinggi, proses pemulihan
lingkungan juga memerlukan waktu yang panjang karena alam tidak dapat kembali
pulih secara instan setelah mengalami kerusakan.
PNBP
SDA MINERBA
Pemanfaatan
sumber daya alam dalam sektor pertambangan pada dasarnya memberikan kontribusi
terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, bahwa PNBP merupakan pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara. Sebagian dari penerimaan tersebut kemudian dibagikan kepada
daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Mekanisme ini
menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang secara resmi
diakui negara dan menjadi bagian dari pendapatan untuk mendukung pembangunan
nasional maupun daerah. Namun demikian, pemanfaatan sumber daya alam juga
memiliki konsekuensi terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, selain
menghitung manfaat ekonomi yang diterima melalui PNBP dan DBH SDA, penting pula
untuk melihat potensi kerugian lingkungan yang muncul akibat aktivitas
pertambangan, khususnya apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang
memadai.
Penerimaan
DBH SDA MINERBA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
|
|
NO |
TAHUN
|
DBH
SDH MINERBA (Rp) |
|
1 |
2022 |
31.185.189.000 |
|
2 |
2023 |
23.198.780.000 |
|
3 |
2024 |
39.410.315.000 |
|
4 |
2025 |
104.757.202.000 |
|
5 |
2026 |
43.454.302.000 |
Sumber : Berdasarkan
Lampiran V Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Masing-Masing Tahun
Data
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sektor mineral dan batubara
menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi
ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Penerimaan tersebut menjadi bagian
penting dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan infrastruktur,
pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan lainnya (pada tulisan lain saya
akan membahas bagaimana penggunaan DBH SDA MINERBA dalam mendukung pembangunan
daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bolaang Mongondow, hal
ini akan dibahas secara terpisah karena memerlukan pendekatan dan analisis
yang lebih spesifik).
Di
sisi lain, tingginya nilai ekonomi sumber daya alam juga menunjukkan besarnya
potensi sumber daya yang dieksploitasi dari lingkungan. Oleh karena itu,
pengelolaan kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara bertanggung jawab
agar manfaat ekonomi yang diperoleh tetap seimbang dengan upaya perlindungan
dan pemulihan lingkungan hidup. Dalam konteks aktivitas pertambangan tanpa
izin (PETI), pendekatan ini menjadi penting untuk memberikan gambaran bahwa
sumber daya mineral tidak hanya memiliki nilai ekonomi pada saat diambil,
tetapi juga memiliki nilai ekologis yang dapat hilang akibat kerusakan
lingkungan. Semakin besar aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali, maka
semakin besar pula potensi kerugian lingkungan yang harus ditanggung dalam
jangka panjang.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah, siapa yang akan menanggung biaya pemulihan
lingkungan ketika kerusakan akibat aktivitas pertambangan terus terjadi? Kerusakan
lingkungan pada dasarnya tidak berhenti ketika aktivitas penambangan selesai
dilakukan. Lahan yang berubah menjadi tidak produktif, sungai yang mengalami
sedimentasi, menurunnya kualitas air, hingga hilangnya fungsi ekologis
membutuhkan upaya pemulihan yang tidak sedikit, baik dari sisi biaya maupun
waktu. Dalam banyak kasus, proses pemulihan lingkungan bahkan dapat
berlangsung jauh lebih lama dibandingkan waktu eksploitasi sumber daya alam
itu sendiri.
Melalui
pendekatan perhitungan kerugian lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen LH
Nomor 7 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan pada
akhirnya memiliki konsekuensi ekonomi yang harus dipulihkan. Permasalahan
muncul ketika kerusakan terjadi secara terus-menerus, sementara kemampuan
pemulihan lingkungan memerlukan biaya yang sangat besar. Dalam kondisi
tertentu, biaya pemulihan tersebut pada akhirnya dapat menjadi beban yang
ditanggung bersama oleh masyarakat dan pemerintah melalui program rehabilitasi
lingkungan, perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir dan sedimentasi,
maupun pemulihan kualitas lingkungan hidup lainnya. Artinya, kerusakan
lingkungan yang terjadi hari ini berpotensi menjadi biaya sosial dan ekologis
yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Oleh
karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya perlu dilihat dari
manfaat ekonomi jangka pendek yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan
menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan. Sebab
pada akhirnya, lingkungan yang rusak membutuhkan biaya pemulihan yang nilainya
sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh dalam waktu
singkat. Melalui pendekatan nilai deplesi sumber daya alam dan perhitungan
kerugian lingkungan hidup, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan
sesungguhnya memiliki nilai yang dapat dihitung, baik secara ekologis maupun
ekonomi. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya
alam dan perlindungan lingkungan menjadi hal penting agar manfaat yang
diperoleh hari ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi yang
akan datang.
Alam
selalu memberi ruang untuk pulih, tetapi pemulihan membutuhkan waktu yang jauh
lebih panjang dibanding waktu manusia merusaknya.
Sinindian,
Sabtu 9 Mei 2026
DM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar