Sabtu, 09 Mei 2026

PETI BUKAN HANYA SOAL ‘TAMBANG ILEGAL’ “ TAPI KERUGIAN EKOLOGIS YANG DIWARISKAN

    

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus terjadi di berbagai daerah. Salah satu penyebab utamanya adalah faktor ekonomi, di mana kegiatan menambang dianggap mampu memberikan penghasilan yang lebih cepat dibandingkan pekerjaan lain yang membutuhkan waktu, proses, dan penghasilan bertahap. Dalam kondisi ekonomi tertentu, sebagian masyarakat melihat aktivitas tambang sebagai cara paling cepat untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, kemudahan memperoleh hasil dari aktivitas penambangan sering kali membuat dampak lingkungan yang ditimbulkan menjadi kurang diperhatikan. Pembukaan lahan, pengerukan tanah, perubahan aliran sungai, hingga penggunaan bahan kimia tertentu dilakukan untuk mengejar hasil dalam waktu singkat. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi secara perlahan namun terus meluas dari waktu ke waktu. Banyak dampak dari kerusakan tersebut tidak langsung dirasakan pada saat aktivitas penambangan berlangsung. Sungai yang mulai keruh, berkurangnya vegetasi, sedimentasi, penurunan kualitas tanah, hingga berkurangnya fungsi lingkungan sering dianggap sebagai hal biasa karena terjadi sedikit demi sedikit. Padahal, dampak ekologis tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dipulihkan dan dalam banyak kasus memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit.

Melalui perspektif ekonomi lingkungan, kerusakan akibat aktivitas pertambangan sebenarnya dapat dinilai dalam bentuk rupiah. Lingkungan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang melekat pada kualitas air, tanah, hutan, dan jasa lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian ekonomi jangka panjang yang akan ditanggung oleh masyarakat dan generasi berikutnya.

NILAI LINGKUNGAN YANG HILANG

Banyak orang mengira hutan, lahan, sungai, atau tanah rusak, tidak bisa dihitung nilainya. Padahal dalam regulasi Indonesia, menentukan kerugian lingkungan hidup dan perhitungan besarnya kerugian lingkungan hidup itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 ini, dijelaskan bahwa konsep ganti rugi pada kasus kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas tidak hanya dinilai dari kerusakan yang tampak secara fisik, tetapi juga dihitung berdasarkan nilai ekologis dan ekonomi yang hilang akibat menurunnya kualitas lingkungan. Perhitungan ganti rugi lingkungan dalam ketentuan tersebut meliputi tiga komponen utama, yaitu biaya kerugian ekologis, biaya kerugian ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan ekologis.

Salah satu contoh untuk menghitung nilai deplesi sumber daya alam, berupa kerugian bahan tambang terdiri atas 3 hal yaitu nilai emas, hilangnya umur pakai lahan dan hilangnya nilai tanah. Biaya nilai emas = kadar emas (%) x ketebalan tanah yang rusak (m) x 107 kg/ha x harga emas (rp) x lahan yang hilang/tidak berfungsi karena dirusak (ha). Misalnya, terdapat lahan seluas 1 hektar yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan. Dengan asumsi kadar emas tertentu masih terkandung dalam lapisan tanah yang rusak, maka nilai kehilangan sumber daya mineral dapat dihitung berdasarkan kandungan emas yang hilang bersama material tanah yang dikeruk.

Secara sederhana, apabila dari lahan yang rusak tersebut diperkirakan terdapat kandungan emas senilai Rp.500 juta, maka nilai tersebut belum termasuk kerugian lain berupa hilangnya umur pakai lahan, menurunnya fungsi tanah, serta biaya pemulihan lingkungan yang diperlukan agar lahan dapat kembali berfungsi secara ekologis. Artinya, kerusakan akibat pertambangan tidak hanya menghasilkan perubahan bentang alam yang terlihat secara fisik, tetapi juga menyebabkan hilangnya nilai sumber daya alam yang sebenarnya masih dimiliki lingkungan. Semakin luas lahan yang rusak dan semakin besar kandungan mineral yang hilang, maka semakin besar pula nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Selain hilangnya kandungan mineral, kerusakan akibat aktivitas pertambangan juga menyebabkan berkurangnya umur pakai lahan. Lahan yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan maupun kegiatan produktif mengalami penurunan kualitas akibat perubahan struktur tanah dan bentang alam.

Dalam banyak kasus, lahan yang telah mengalami kerusakan memerlukan waktu yang sangat panjang untuk kembali pulih, bahkan sebagian di antaranya tidak dapat kembali seperti kondisi semula tanpa upaya pemulihan yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada saat aktivitas penambangan berlangsung, tetapi juga mempengaruhi nilai dan fungsi lahan dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan juga menimbulkan kebutuhan biaya pemulihan ekologis. Pemulihan tersebut meliputi upaya perbaikan kondisi lahan, pengendalian sedimentasi, penataan kembali bentang lahan, hingga rehabilitasi vegetasi agar lingkungan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya. Dalam praktiknya, biaya pemulihan lingkungan sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Selain membutuhkan biaya yang tinggi, proses pemulihan lingkungan juga memerlukan waktu yang panjang karena alam tidak dapat kembali pulih secara instan setelah mengalami kerusakan.

PNBP SDA MINERBA

Pemanfaatan sumber daya alam dalam sektor pertambangan pada dasarnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Sebagian dari penerimaan tersebut kemudian dibagikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Mekanisme ini menunjukkan bahwa sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang secara resmi diakui negara dan menjadi bagian dari pendapatan untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Namun demikian, pemanfaatan sumber daya alam juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, selain menghitung manfaat ekonomi yang diterima melalui PNBP dan DBH SDA, penting pula untuk melihat potensi kerugian lingkungan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, khususnya apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Penerimaan DBH SDA MINERBA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

 

NO

TAHUN

DBH SDH MINERBA (Rp)

1

2022

31.185.189.000

2

2023

23.198.780.000

3

2024

39.410.315.000

4

2025

104.757.202.000

5

2026

43.454.302.000

Sumber : Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Masing-Masing Tahun

Data Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sektor mineral dan batubara menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Penerimaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan lainnya (pada tulisan lain saya akan membahas bagaimana penggunaan DBH SDA MINERBA dalam mendukung pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bolaang Mongondow, hal ini akan dibahas secara terpisah karena memerlukan pendekatan dan analisis yang lebih spesifik).

Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi sumber daya alam juga menunjukkan besarnya potensi sumber daya yang dieksploitasi dari lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi yang diperoleh tetap seimbang dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Dalam konteks aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pendekatan ini menjadi penting untuk memberikan gambaran bahwa sumber daya mineral tidak hanya memiliki nilai ekonomi pada saat diambil, tetapi juga memiliki nilai ekologis yang dapat hilang akibat kerusakan lingkungan. Semakin besar aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali, maka semakin besar pula potensi kerugian lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ketika kerusakan akibat aktivitas pertambangan terus terjadi? Kerusakan lingkungan pada dasarnya tidak berhenti ketika aktivitas penambangan selesai dilakukan. Lahan yang berubah menjadi tidak produktif, sungai yang mengalami sedimentasi, menurunnya kualitas air, hingga hilangnya fungsi ekologis membutuhkan upaya pemulihan yang tidak sedikit, baik dari sisi biaya maupun waktu. Dalam banyak kasus, proses pemulihan lingkungan bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan waktu eksploitasi sumber daya alam itu sendiri.

Melalui pendekatan perhitungan kerugian lingkungan sebagaimana diatur dalam Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan pada akhirnya memiliki konsekuensi ekonomi yang harus dipulihkan. Permasalahan muncul ketika kerusakan terjadi secara terus-menerus, sementara kemampuan pemulihan lingkungan memerlukan biaya yang sangat besar. Dalam kondisi tertentu, biaya pemulihan tersebut pada akhirnya dapat menjadi beban yang ditanggung bersama oleh masyarakat dan pemerintah melalui program rehabilitasi lingkungan, perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir dan sedimentasi, maupun pemulihan kualitas lingkungan hidup lainnya. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini berpotensi menjadi biaya sosial dan ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya perlu dilihat dari manfaat ekonomi jangka pendek yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan. Sebab pada akhirnya, lingkungan yang rusak membutuhkan biaya pemulihan yang nilainya sering kali jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh dalam waktu singkat. Melalui pendekatan nilai deplesi sumber daya alam dan perhitungan kerugian lingkungan hidup, dapat dipahami bahwa setiap kerusakan lingkungan sesungguhnya memiliki nilai yang dapat dihitung, baik secara ekologis maupun ekonomi. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan menjadi hal penting agar manfaat yang diperoleh hari ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi yang akan datang.

Alam selalu memberi ruang untuk pulih, tetapi pemulihan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibanding waktu manusia merusaknya.

 

Sinindian, Sabtu 9 Mei 2026

DM











Tidak ada komentar:

Posting Komentar