Di Balik Tambang Tidak Berizin ; Kerusakan Tanah, Ancaman Banjir- Longsor dan PNBP yang Hilang
Kecamatan Lolayan merupakan
wilayah perbukitan yang secara geografis berperan sebagai bagian penting dari
kawasan hulu. Selama ini, Lolayan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai
wilayah tambang, terutama karena maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, jika ditinjau lebih dalam melalui data geologi dan jenis tanah, Lolayan
sesungguhnya menyimpan kekayaan sumber daya alam yang jauh lebih luas, sekaligus
fungsi ekologis yang vital bagi wilayah sekitarnya. Kecamatan Lolayan merupakan salah satu wilayah dengan
kekayaan sumber daya alam yang signifikan di Bolaang Mongondow. Berdasarkan data untuk jenis tanah dan geologi di Kecamatan Lolayan, dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow 2025-2029, kondisi geologi
yang didominasi oleh batuan gunungapi, tufa vulkanik, endapan danau, dan formasi
sedimen membentuk bentang alam yang tidak hanya menyimpan potensi mineral,
tetapi juga memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah sekitarnya.
Fondasi Geologi: Penentu Kekayaan Alam Lolayan
Secara geologi, Kecamatan Lolayan didominasi oleh Batuan Gunungapi sebagai satuan terluas, disusul oleh Tufa Tondano, Endapan Danau, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen. Dominasi batuan gunungapi menunjukkan bahwa wilayah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik masa lalu yang intens, yang tidak hanya membentuk bentang alam perbukitan, tetapi juga menentukan karakter sumber daya alam yang ada saat ini. Batuan gunungapi di banyak wilayah Indonesia dikenal berasosiasi dengan pembentukan mineral logam, termasuk emas. Selain itu, material vulkanik yang melapuk menjadi tanah mineral muda turut membentuk sistem resapan air yang baik. Keberadaan Tufa Tondano sebagai endapan piroklastik semakin memperkuat fungsi hidrologis wilayah, karena sifatnya yang relatif porous dan mampu menyimpan air. Sementara itu, Endapan Danau merekam sejarah lingkungan purba yang berperan penting dalam sistem tata air, dan Formasi Tinombo Fasies Sedimen menambah keragaman geologi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Kombinasi keempat satuan ini menjadikan Lolayan sebagai wilayah dengan struktur geologi yang kompleks dan kaya potensi.
Tanah sebagai Modal Ekologis dan Produksi
Di atas fondasi geologi tersebut berkembang jenis tanah seperti Kambisol Eutrik, Kambisol Litik, dan Mediteran Haplik. Kambisol Eutrik yang mendominasi wilayah ini merupakan tanah mineral muda dengan tingkat kesuburan kimia yang relatif baik, sehingga berpotensi mendukung pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Kambisol Litik, yang umumnya berasosiasi dengan lereng berbatu dan kedalaman tanah dangkal, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas lereng. Adapun Mediteran Haplik berkembang pada batuan yang telah mengalami pelapukan lanjut dan memiliki daya simpan air sedang. Lebih dari sekadar media tumbuh tanaman, tanah-tanah ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Struktur tanah yang baik memungkinkan air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi limpasan permukaan, serta menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah hulu seperti Lolayan.
Kombinasi antara batuan vulkanik,
tufa, dan jenis tanah mineral muda menjadikan Kecamatan Lolayan sebagai wilayah
dengan jasa lingkungan penyedia air yang tinggi. Air hujan yang jatuh di
kawasan perbukitan tidak langsung menjadi aliran permukaan, tetapi sebagian
besar diserap oleh tanah dan batuan, lalu dilepaskan secara perlahan ke mata
air dan sungai.
Potensi Mineral dan Daya Tarik Tambang
Potensi mineral, khususnya emas,
tidak dapat dilepaskan dari kondisi geologi Lolayan yang didominasi batuan
gunungapi. Proses geologi yang sama yang membentuk tanah subur dan sistem
hidrologi juga berperan dalam pembentukan mineral logam.
Tantangan Pengelolaan di Wilayah Kaya SDA
Kekayaan sumber daya alam
Kecamatan Lolayan sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaannya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang
tidak berkelanjutan, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan hilangnya
potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam konteks ini, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya wajah Lolayan. PETI justru menjadi indikator lemahnya tata kelola terhadap wilayah yang kaya sumber daya alam. Tanpa pengelolaan yang terencana, potensi mineral yang seharusnya berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru berubah menjadi sumber degradasi lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang. Pengelolaan Kecamatan Lolayan ke depan menuntut pendekatan yang lebih komprehensif: menjaga fungsi jasa lingkungan, menata pemanfaatan sumber daya mineral secara legal dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Lolayan dapat menjadi contoh bahwa kekayaan SDA bukan masalah, melainkan peluang jika dikelola dengan benar.
PNBP: Pembeda Tegas antara Tambang Ilegal dan Usaha Berizin
Salah satu pembeda paling
mendasar antara pertambangan tanpa izin (PETI) dan usaha pertambangan yang
legal adalah kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dari
sektor mineral dan batubara merupakan kontribusi langsung pelaku usaha kepada
negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara.
Sebaliknya, aktivitas PETI tidak
membayar iuran tetap maupun royalti. Artinya, setiap gram mineral yang diambil
melalui PETI tidak memberikan kontribusi resmi kepada negara, meskipun dampak
lingkungannya tetap harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah. Inilah
yang menyebabkan PETI bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan hukum,
tetapi juga kehilangan penerimaan negara dan daerah.
Berdasarkan Lampiran Va (Halaman
247) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun
Anggaran 2025, rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara untuk Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari iuran tetap sebesar
Rp.441.634.000 dan royalti sebesar Rp.104.315.568.000, dengan total mencapai
Rp. 104.757.202.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi fiskal yang dapat
dimanfaatkan untuk pembangunan daerah apabila sumber daya mineral dikelola
secara legal dan berkelanjutan.
Dalam konteks Kecamatan Lolayan,
potensi geologi yang kaya seharusnya menjadi peluang untuk menghadirkan manfaat
ekonomi melalui mekanisme yang sah. Ketika pertambangan dilakukan tanpa izin,
negara kehilangan PNBP, daerah kehilangan DBH, sementara risiko kerusakan
tanah, air, dan meningkatnya bencana ekologis justru semakin besar. Oleh karena
itu, penertiban PETI dan penguatan tata kelola pertambangan bukan semata
penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kepentingan fiskal negara dan
keberlanjutan lingkungan secara bersamaan.
Dengan memahami kondisi geologi, jenis tanah, kualitas air, serta mekanisme penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam, kita diingatkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar untuk diambil, melainkan untuk dijaga dan dikelola dengan bijaksana. Kecamatan Lolayan menunjukkan bahwa alam mampu memberi manfaat besar apabila diperlakukan secara benar, namun juga menyimpan risiko ketika dieksploitasi tanpa kendali. Kesadaran ini penting agar setiap pilihan pemanfaatan sumber daya alam hari ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak generasi yang akan datang.
"Tulisan ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis teknis di wilayah Kecamatan Lolayan"
DM, Sinindian 9 Februari 2026 Jam 23.25 WITA
