TOL LAUT
Beberapa waktu lalu saya sempat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tol Laut Tahun 2022 dan sangat tertarik dengan hal tersebut. Jujur, tol laut ini saya dengar baru beberapa tahun lalu saat kampanye dari Bapak Presiden untuk pencalonan kedua Beliau. Dalam pikiran saya saat menghadiri rapat tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Pelabuhan Labuan Uki dan kenapa Pelabuhan Labuan Uki belum ditetapkan sebagai Tol Laut ? Sama seperti ketika anda melemparkan bola pimpong di dalam ruangan kecil tertutup dan bola itu akan terpental ke segala sudut, bunyi bola itu selalu bergema membuncah dalam kepala. Perlahan bunyi bola itu mulai berkurang, walaupun belum semuanya tapi setidaknya saya bisa mengurai satu persatu dalam beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan Tol Laut ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasan, tol laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. . Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah adalah berkoordinasi dengan :
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan ;
- Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan :
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : KP.998/DJPL/2021 Tentang Penetapan Jaringan Trayek Pengelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di laut TA 2022, khusus jaringan trayek yang ada di Sulawesi Utara adalah :
- Pangkalan Bitung dengan Kode Trayek : T-5
- Jaringan trayek : Bitung – 89 – Ulu Siau/Tagulandang – 64- Tahuna – 84 - Marore – 84 - Miangas – 57 – Marampit – 55 – Lirung/Melangoane – 83 – Mangaran – 171 – Bitung
- Jumlah jarak (nautical mile) : 687
- Pangkalan Bitung dengan Kode Trayek : T-6
- Jaringan trayek : Bitung - 226 - Luwuk - 138 - Pagimana - 35 - Bunta - 28 - Mantangisi - 21 - Ampana - 107 - Parigi - 132 - Tilamuta- 212 - Bitung
- Jumlah jarak (nautical mile) : 899
Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021 menyebutkan bahwa posisi semenanjung wilayah Sulawesi Utara yang terletak di tepian Samudra Pasifik, diapit oleh 2 (dua) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II) yang melewati Selat Makassar antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi, dan ALKI III yang melewati Laut Maluku antara Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara dan Maluku. Posisi strategis ini menciptakan keunikan dan keunggulan khusus bagi Sulawesi Utara karena sangat dekat dengan pasar Asia Timur dan Pasifik.
Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 menyebutkan bahwa strategi pengembangan klaster Bolaang Mongondow Raya, untuk Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional adalah Pelabuhan Torosik dan Pelabuhan Lokal yaitu Pelabuhan Boroko.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022, menyebutkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow juga mempunyai jalur laut yang sedang berkembang dan akan terus ditingkatkan. Pelabuhan Laut Labuan Uki adalah Jalur Laut baru, ini adalah pintu masuk dan keluarnya barang ke wilayah Bolaang Mongondow Bersatu, yang lebih dekat dibandingkan dengan Pelabuhan Laut Bitung (hal : 38)
Dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 menyebutkan bahwa, Pelabuhan Labuan Uki merupakan satu-satunya fasilitas penunjang transportasi laut di Kabupaten Bolaang Mongondow yang lokasinya berada di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak. Saat ini Pelabuhan Labuan Uki baru bisa melayani kapal-kapal kecil, dan kapal-kapal barang ukuran sedang. Saat ini pengembangan Pelabuhan Labuan Uki terus di kembangkan (BAB II, hal : 115).
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuan Uki mempunyai wilayah kerja di Pangi Domisil serta Boroko. Adapun yang masuk dalam Kantor Unit Penyelenggara Wilayah III bagian Sulawesi Utara selain Labuan Uki adalah sebagai berikut :
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Likupang (tidak ada wilayah kerja);
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Kotabunan (Molibagu dan Torosik);
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Melonguane (Lirung, Mangaran, Beo, Essang, Ganalo, Karatung, Kakorotan, Marampit dan Miangas);
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Ulu Siau (Pehe, Biaro, Makalehi,Sawang, Siau, Buhias, Tagulandang, Pulau Ruang.
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Amurang (Belang, Ratatotok dan Bentenan);
- Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Sangihe (Kawaluso, Marore, Kawiu, Matutuang, Lipang, Bukide, Petta, Tamako, Kahakitang, Kalama, Para dan Ngalipaeng)
Syukur alhamdulilah, sejak 5 tahun dikeluarkannya Rencana Induk Pelabuhan Nasional (Kepmenhub no KP 432 Tahun 2017) akhirnya Pelabuhan Labuan Uki sudah mempunyai Rencana Induk Pelabuhan Labuan Uki berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Labuan Uki Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Salah satu tugas dan tanggung jawab dari Unit Penyelenggaran Pelabuhan adalah menyusun Rencana Induk Pelabuhan, dengan adanya Rencana Induk ini maka dapat menjadi pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Labuan Uki.
Semoga Pelabuhan Labuan Uki bisa di'lirik'untuk bisa menjadi Tol Laut 😉
Kotamobagu, 7 September 2022
_ DM_
