Jumat, 10 Desember 2021

JASA LINGKUNGAN PENGATUR MITIGASI BENCANA LONGSOR

Kecamatan Bolaang merupakan kecamatan terluas ke-7 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow ( 20.327,89 ha). Kejadian longsor di Desa Komangaan dan Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang pada tanggal 16 Juli 2021 masih belum terhapus dalam memori otak saya ketika kejadian yang sama terjadi lagi di hari selasa tanggal 7 Desember 2021 kemarin. Selasa sesudah magrib saat pulang kantor saya melewati lokasi tersebut, terlihat jelas dari arah atas tebing aliran air yang sangat deras dan beberapa pohon yg masih tertahan oleh vegetasi sekitar tebing dan saya yakin saat itu kalau hujan masih belum berhenti maka dipastikan akan ada bencana lagi yang akan terjadi. Di bulan maret 2018 kejadian yang sama juga pernah terjadi di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang dan pada bulan Februari 2018 kejadian yang sama juga terjadi di negeri tetangga Kabupaten Minahasa Selatan. Yang pasti, saat dan sesudah persitiwa longsor ini perlu waktu yang lama untuk kita beradaptasi dengan arus lalulintas serta perubahan bentang alam di lokasi kejadian. Yang membuat saya sedih keesokan harinya adalah ketika saya mendapat kabar bahwa ada korban yang meninggal dunia karena terjebak macet (https://manado.tribunnews.com/amp/2021/12/08/terjebak-macet-warga-pontodon-kotamobagu-tewas-di-lokasi-longsor-komangaan-bolmong?). Setelah ditelusuri ternyata korban (dalam berita tersebut) adalah salah satu yang pernah menjadi pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2017-2018. Alfateha buat almarhumah Fitri Mokoginta 😇.

Kejadian longsor beberapa kali ini membuat saya tertarik untuk melihat lagi Kajian Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah proses/cara kajian ilmiah untuk menentukan/mengetahui kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kebutuhan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Pengaturan alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia atau lebih dikenal sebagai Jasa Lingkungan Hidup. Ada sekitar 23 jenis Jasa Lingkungan yang teridentifkasi berdasarkan MEA 2005, yang dikelompokkan menjadi Jasa Penyedia, Jasa Pengatur, Jasa Pendukung dan Jasa Budaya. Yang akan saya bahas disini adalah Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor. 

Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor didefinisikan sebagai struktur alam yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor. Penghitungan kinerja jasa lingkungan hidup dilakukan untuk mengetahui supply (ketersediaan) dari alam. Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor untuk Kecamatan Bolaang terdiri dari :

  1. Kelas dan Indeks Jasa Lingkungan yang Sangat Rendah seluas 44,3 ha atau 0,01 % dari total luas kabupaten dan 0,2 % dari total luas kecamatan, 
  2. Indeks Jasa Lingkungan yang Rendah seluas 1.362 ha atau seluas 0,42% dari total luas kabupaten dan 6,7% dari total luas kecamatan. 

Seluas 44,3 ha bentang lahan dataran/lembah fluvial bermaterial aluvium dan penutupan lahan terdiri dari Permukiman dan Tempat Kegiatan (41,8 ha) dan Tanah Kosong/Gundul (2,4 ha)kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor sangat rendah.

Seluas 1.208 ha bentang lahan dataran/lembah fluvial bermaterial aluvium dan penutupan lahan terdiri dari perkebunan (562 ha), semak belukar (14,3 ha), sawah (192 ha), tegalan/ladang (439 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 59 ha bentang lahan dataran vulkanik kipas bermaterial piroklastik dan penutupan lahan terditi dari permukiman dan tempat kegiatan (58 ha) serta tanah kosong/gundul (1 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 12,8 ha bentang lahan pegunungan vulkanik bermaterial batuan beku luar dan penutupan lahan terdiri dari perkebunan (0,4 ha) serta permukiman dan tempat kegiatan (12,3 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 29,6 ha bentang lahan perbukitan struktural lipatan bermaterial batuan sedeimen campuran karbonat dan non karbonat dan penutupan lahan permukiman dan tempat kegiatan ( 29,6 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 51,9 ha bentang lahan dataran marin berpasir bermaterial aluvium dan penutupan lahan perkebunan (8,8 ha), permukiman dan tempat kegiatan (29,5 ha), sawah (6,2 ha), semak belukar (1,3 ha) dan tegalan/ladang (6 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Tipe Ekoregion di Kecamatan Bolaang adalah Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone dan Kompleks Perbukitan Struktural G.Gogugu - S.Ranoyapo. Luasan Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone adalah 19.613,12 ha dan luasan Kompleks Perbukitan Struktural G. Gogugu-S. Ranoyapo adalah 714,7 ha. Salah satu parameter dari karakteristik Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone dan Kompleks Perbukitan Struktural G. Gogugu-S. Ranoyapo berupa kerawanan lingkungan adalah bahaya tanah longsor dan erosi tanah

Dalam KLHS Revisi RTRW 2020 untuk jasa lingkungan Pengatur Mitigasi Longsor yang Sangat Rendah seluas 7,1 ha peruntukan Pola Ruang dan Penggunaan Lahan adalah sebagai berikut :

  1. Kawasan Perkebunan : 1,2 ha, penggunaan lahan terdiri dari perkebunan/kebun (1,1 ha) dan tegalan/ladang (0,06 ha) 
  2. Kawasan Permukiman Perdesaan, penggunaan lahan permukiman dan tempat kegiatan (5,3 ha)
  3. Sempadan Sungai : 0,5 penggunaan lahan perkebunan (0,5 ha)
  4. Sungai : 3,1 ha penggunaan lahan adalah perairan (0,03 ha) 
Secara keseluruhan dalam KLHS Revisi RTRW Tahun 2020 telah terjadi beberapa Perubahan Pola Ruang dalam RTRW Tahun 2014 ke Revisi RTRW 2020 untuk 4 kawasan yang di atas adalah sebagai berikut :
  1. Hutan Produksi menjadi Kawasan Perkebunan (63 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (0,6 ha), Kawasan Sempadan Sungai (330 ha) dan Kawasan Sungai (34 ha)
  2. Hutan Produksi Terbatas menjadi Kawasan Perkebunan (10 ha), Kawasan Sempadan Sungai (523 ha) dan Kawasan Sungai (30 ha)
  3. Lahan perkebunan menjadi Kawasan Perkebunan (1.622 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (1.790 ha), Kawasan Sempadan Sungai (873 ha) dan Kawasan Sungai (22 ha)
  4. Permukiman menjadi Kawasan Perkebunan (1.622 ha), Kawasan Permukiman Perdesaaan (1.790 ha ), Kawasan Sempadan Sungai (175 ha) dan Kawasan Sungai (1,05 ha)
  5. Sempadan Sungai menjadi Kawasan Perkebunan (2.039 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (231 ha), Kawasan Sempadan Sungai (2.946 ha) dan Kawasan Sungai (485 ha)
Dalam Jurnal Sumber Daya Lahan Vol 5 No 2 oleh A. Abas Idjudin, Balai Penelitian Tanah, Jl Ir. H. Juanda 98 Bogor, Desember 2011 menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya longsor dan erosi adalah faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam yang utama adalah iklim, sifat tanah, bahan induk, elevasi dan lereng. Faktor manusia adalah semua tindakan manusia yang dapat mempercepat terjadinya longsor dan erosi. Curah hujan adalah salah satu unsur iklim yang besar peranannya terhadap kejadian longsor dan erosi. Air hujan yang terinfiltrasi ke dalam tanah dan menjenuhi tanah menentukan terjadinya longsor, sedangkan pada kejadian erosi, air limpasan permukaan adalah unsur utama penyebab terjadinya erosi. Curah hujan dengan intensitas yang tinggi, misalnya 50 mm dalam waktu singkat (<1 jam), lebih berpotensi menyebabkan erosi dibanding hujan dengan curahan yang sama namun dalam waktu yang lebih lama (>1 jam). Namun curah hujan yang sama tetapi berlangsung lama (>6 jam) berpotensi menyebabkan longsor, karena pada kondisi tersebut dapat terjadi penjenuhan tanah oleh air yang meningkatkan massa tanah. Intensitas hujan menentukan besar kecilnya erosi, sedangkan longsor ditentukan oleh kondisi jenuh tanah oleh air hujan dan keruntuhan gesekan bidang luncur.
Penerapan teknik pengendalian longsor dapat dilakukan melalui teknik pendekatan mekanis (sipil teknis) dan vegetatif atau kombinasi keduanya. Pada kondisi yang sangat parah, pendekatan mekanis sering kali bersifat mutlak jika pendekatan vegetatif saja tidak cukup memadai untuk menanggulangi longsor. Pendekatan mekanis diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pembuatan saluran drainase (saluran pengelak, saluran penangkap dan saluran pembuangan)
  2. Pembuatan bangunan penahan material longsor
  3. Pembuatan bangunan penguat dinding/tebing atau pengaman jurang
  4. Pembuatan trap-trap terasering
Pendekatan vegetatif pada prinsipnya mencegah air terakumulasi di bidang luncur. Sangat dianjurkan menanam jenis tanaman berakar dalam, dapat menembus lapisan kedap air, mampu merembeskan air ke bagian lebih dalam dan mempunyai massa yang relatif ringan. Jenis tanaman yang dapat dipilih diantaranya adalah akar wangi, kayu manis, kemiri, cengkeh, sonokeling, pala, alpokat, kelengkeng, kakao, kopi dan teh.

Beberapa perlakuan pengendalian longsor pada setiap segmen (bagian) dari areal longsor :
a. Hulu :
  1. Mengidentifikasi permukaan tanah yang retak atau rekahan pada punggung bukit dan mengisi kembali rekahan/permukaan tanah yang retak tersebut dengan tanah.
  2. Membuat saluran pengelak dan saluran drainase untuk mengalihkan air dari punggung bukit, untuk menghindari adanya kantong-kantong air yang menyebabkan penjenuhan tanah dan menambah massa tanah.
  3. Memangkas tanaman yang terlalu tinggi yang berada di tepi (bagian atas) wilayah rawan longsor
b. Punggung (bagian lereng yang meluncur) :
  1. Membangun atau menata bagian lereng yang menjadi daerah bidang luncur, di antaranya dengan membuat teras pengaman (trap terasering).
  2. Membuat saluran drainase (saluran pembuangan) untuk menghilangkan genangan air.
  3. Membuat saluran pengelak di sekeliling wilayah longsor..
  4. Membuat pengaman tebing dan check dam mini.
  5. Menanam tanaman untuk menstabilkan lereng.
c. Kaki (zona penimbunan bahan yang longsor) :
  1. Membuat/membangun penahan material longsor menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat, misalnya dengan menancapkan tiang pancang yang dilengkapi perangkap dari dahan dan ranting kayu atau bambu (jika longsor kategori kecil)
  2. Membangun penahan material longsor seperti bronjong atau konstruksi beton yang berguna untuk memperkuat tebing-tebing yang rawan longsor
  3. Menanam tanaman yang dapat berfungsi sebagai penahan longsor.
Dari beberapa perlakuan pengendalian longsor yang disebutkan bisa jadi pembelajaran dan solusi kepada kita bagaimana memitigasi kejadian longsor. Saya jadi ingat, apa yang dikatakan oleh Bapak Dedi Mulyadi, salah seorang anggota DPRD RI Periode 2019-2024 dari Dapil Kabupaten Purwakarta, Bekasi dan Karawang dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul "Kang Dedi Marah Saat Dengar Penjelasan KLHK Masalah Banjir di Kalimantan", antara lain yang dibilang Beliau adalah ".....urusan hutan, urusan banjir, urusan segala macam saya akan ngomong keras. Tugas Kementerian Lingkungan Hidup itu bersifat tegas, sikapnya adalah menjaga lingkungan dan menjaga hutan. Seluruh kementerian harus tunduk pada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. Pembangunan ini tidak recomended karena akan mengakibatkan ini (3x), kawasan ini tidak boleh ditebang karena mengakibatkan ini, sifatnya mutlak!! Hukum alam itu hukum mutlak!! Tidak bisa digeser-geser karena causalitas. Resiko apapun harus diambil, karena apa? Karena ini mutlak! Hukum alam gak bisa ditafsirkan dan gak bisa ada rekayasa alam...." (https://www.youtube.com/watch?v=9zYvoSa_WFU). 


Kotamobagu, Sabtu 11 Desember 2021


_DM_


Sumber Data :
  1. Tribun Manado.co.id. Longsor Di Bolmong. Terjebak Macet, Warga Pontodon Kotamobagu Tewas Di Lokasi Komangaan Bolmong. Nielton Durado. 2021
  2. Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. "Kang Dedi Marah Saat Dengar Penjelasan KLHK Masalah Banjir di Kalimantan". 2021.
  3. KLHS Revisi RTRW 2020-2040 Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow. Tahun 2020.
  4. KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow. Tahun 2019.
  5. Buku Pedoman Penentuan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah, Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Buku Kedua. 2019.
  6. Deksripsi Peta Ekoregion Pulau/Kepulauan, Kementerian Lingkungan Hidup. 2013
  7. Peranan Konservasi Lahan Dalam Pengelolaan Perkebunan, Jurnal Sumber Daya Lahan Oleh A. Abas Idjudin, Balai Penelitian Tanah, Jl. Ir. H Juanda Bogor. Desember 2011.
  8. Picture Taken By Drone From Sucipto Mokoginta, Sekretaris Bappeda Kab. Bolaang Mongondow. 2021