Minggu, 26 Februari 2023

#APBNKita

Menarik ketika saya berurusan dengan yang namanya Retribusi. Mungkin di tempat kalian sudah terbiasa dengan yang namanya Retribusi dan bagaimana cara menyusun retribusi, tapi di tempat Negeri saya mengabdi urusan retribusi ini adalah merupakan sesuatu yang baru sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah tanggal 5 Januari 2022.
Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta mencabut beberapa pasal dalam Undang-Undang sebelumnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Warbiyasah, belum sempat baca Undang_Undang yang sudah dirubah dengan UU CK sekarang sudah ada gantinya, yang intinya Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyerdehanaan jenis retribusi serta harmonisasi dengan UU Cipta KerjaπŸ‘πŸ‘πŸ‘ 

Asal muasal dari menghitung retribusi inilah yang akhirnya saya pun mulai belajar yang berhubungan dengan keuangan. Walaupun urusan sampah bukan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, tapi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka intinya sampah itu wajib dikelola, bener kan ? πŸ˜€

Sebelum saya terlalu jauh cerita tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, mari kita samakan persepsi kita tentang yang namanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kenapa ? karena sudah ada sekitar 5 (lima) orang teman sesama ASN yang saya tanyakan darimana sumber gaji kita berasal jawaban mereka juga bervariasi yang semuanya belum tepat benar (termasuk saya) ketika itu πŸ˜„πŸ˜„πŸ˜„ 

Anggaran Pendapatan Negara bersumber dari :
1. Penerimaan Perpajakan yang terdiri dari :
  • a.Pendapatan Pajak Dalam Negeri yang terdiri dari :
  • Pendapatan Pajak Penghasilan;
  • Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah;
  • Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan;
  • Pendapatan Pajak Cukai;
  • Pendapatan Pajak Lainnya.
  • b.Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional yang terdiri dari :
  • Pendapatan Bea Masuk;
  • Pendapatan Bea Keluar.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari :
  • a.Pendapatan Sumber Daya Alam terdiri dari :
  • Pendapatan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
  • Pendapatan SDA Non Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  • b.Pendapatan Dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;
  • c. Pendapatan PNBP Lainnya dan
  • d Pendapatan Badan Layanan Umum
3. Penerimaan Hibah

Anggaran Pendapatan Daerah bersumber dari :
  • 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
  • Pajak Daerah;
  • Retribusi Daerah;
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
  • Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah).
  • 2. Pendapatan Transfer yang terdiri dari : 
  • Transfer Pemerintah Pusat
  • Transfer Antar Daerah.
  • 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri dari :
  • Hibah;
  • Dana Darurat;
  • 4. Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran Belanja Negara terdiri atas : 
1. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
2. Anggaran TKD (Transfer Ke Daerah). 

Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN, Rincian Anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2023 seluruhnya berjumlah Rp. 953.724.023.000 (sembilan ratus lima puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh empat juta dua puluh tiga ribu rupiah). Masing-masing rincian untuk Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) khusus Kabupaten Bolaang Mongondow adalah sebagai berikut :
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH ini dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Alokasi DBH/daerah provinsi, kab/kota dihitung melalui pembobotan 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil serta 10% berdasarkan Kinerja Pemerintah Daerah.
a. DBH Pajak Rp. 11.787.100.000 (sebelas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). DBH Pajak terdiri dari :
  • DBH Pajak Penghasilan : Rp. 3.696.357.000 (tiga milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). DBH Pajak Penghasilan terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak  Penghasilan Pasal 29. Penetapannya sebesar 20%, terbagi atas provinsi yang bersangkutan 7,5% kab/kota penghasil 8,9% dan kab/kota lainnya dalam povinsi yang bersangkutan 3,6%. 
  • DBH Pajak Cukai Hasil Tembakau : -
  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Rp. 8.090.743.000 (delapan milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Penetapannya sebesar 100% untuk daerah, terbagi atas provinsi yang bersangkutan 16,2%, kab/kota penghasil 73,8% dan kab/kota lainnya dalam povinsi yang bersangkutan 10 %. DBH PBB terdiri dari :
    • DBH PBB Perkebunan : Rp.87.430.000 (delapan puluh tujuh juta empat  ratus tiga puluh ribu rupiah)
    • DBH PBB Perhutanan : -
    • DBH PBB Pertambangan Minyak Bumi & Gas Bumi : Rp.523.831.000 (lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    • DBH PBB Pertambangan Pengusahaan Panas Bumi : Rp.98.375.000 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    • DBH PBB Pertambangan Mineral & Batubara : Rp. 7.316.505.000 (tujuh milyar  tiga ratus enam belas juta lima ratus lima ribu rupiah).
    • DBH Sektor Lainnya : RP. 64.602.000 (enam puluh empat juta enam ratus dua ribu rupiah) 
b. Dana Bagi Hasli (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) : Rp.25.664.975.000 (dua puluh        lima milyar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima            ribu rupiah). DBH SDA terdiri dari :
  • DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi : -
  • DBH SDA Minerba : Rp. 23.198.780.000 (dua puluh tiga milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). DBH SDA Minerba bersumber dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi. Iuran Tetap ditetapkan sebesar 80% terdiri dari 30% provinsi yang bersangkutan dan 50% kab/kota penghasil. Iuran Produksi ditetapkan sebesar 80% untuk daerah terdiri dari 16% provinsi ybs, 32% kab/kota penghasil, 12% kab/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kab/kota penghasil, 12% kab/kota lainnya dalam provinsi ybs, serta 8% untuk kab/kota pengolah.  
  • DBH SDA Kehutanan : Rp.19.139.000 (sembilan belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). DBH SDA Kehutanan bersumber dari penerimaan : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) yang penetapannya sebesar 80% untuk daerah terdiri 32% dari provinsi ybs dan 48% kab/kota penghasil. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang penetapannya sebesar 80% untuk daerah terdiri 16% dari provinsi ybs, 32% kab/kota penghasil, 16 % kab/kota lain yang berbatasan langsung dengan kab/kota penghasil serta dalam provinsi yang bersangkutan. Dana Reboisasi (DR) ditetapkan 40% untuk provinsi penghasil. 
  • DBH SDA Perikanan : Rp.1.831.054.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta lima puluh empat ribu rupiah). DBH SDA Perikanan ditetapkan 80% dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan serta diibagikan kepada seluruh kab/kota di Indonesia. 
  • DBH SDA Panas Bumi : Rp.596.002.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta dua ribu rupiah). DBH Panas Bumi bersumber dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi. DBH Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah ybs ditetapkan sebesar 80% dengan rincian 16% provinsi ybs, 32% kab/kota penghasil, 12% kab/kota yang berbatasan dengan kab/kota penghasil dan kab/kota lainnya dalam provinsi serta 8% kab/kota pengolah. 
  • DBH SDA Setoran Bagian Pemerintah : Rp.559.772.000 (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
2. Dana Alokasi Umum (DAU). 
Tujuan pengalokasian DAU adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah. Proporsi pagu DAU Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu. DAU tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan selisih pendapatan daerah. Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara potensi pendapatan daerah merupakan penjumlahan dari PAD, alokasi DBH dan alokasi DAK Non Fisik.
DAU Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp.532.167.693.000 (lima ratus tiga puluh dua milyar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh  tiga ribu rupiah). DAU terdiri dari :
  • 1.DAU Yang Ditentukan Penggunaannya : Rp.165.740.326.000 (seratus enam puluh lima milyar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam  ribu), terdiri dari  :
  • Bidang Pendidikan : Rp. 61.631.581.000 (enam puluh satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan nomor urut 3 terbesar setelah Kabupaten Minahasa Utara. Kabupaten Minahasa nomor urut pertama dan Kota Tomohon yang paling akhir.
  • Bidang Kesehatan : Rp. 48.630.480.000 (empat puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kabupaten Bolaang Mongondow urutan kedua terbesar setelah Kota Manado.
  • Bidang Pekerjaan Umum : Rp. 13.699.925.000 (tiga belas milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Kabupaten Bolaang Mongondow urutan kedelapan setelah Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berada di posisi pertama yang terbanyak dan Kota Kotamobagu posisi paling akhir.
  • Penggajian Formasi PPPK : Rp. 41.378.340.000 (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Kabupaten Bolaang Mongondow posisi ketiga terbesar setelah Kabupaten Minahasa dan Kota Kotamobagu posisi paling terakhir.
  • Pendanaan Kelurahan : Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kabupaten Bolaang Mongondow posisi keempat terakhir sesudah Boltim dan Bolsel yang belum memiliki Kelurahan. 
  • 2. DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya : Rp. 366.427.367.000 (tiga ratus enam puluh enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)πŸ‘‰ Sumber Belanja Pegawai (GAJI).

Berikut urutan Kab/Kota yang mendapatkan DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya berdasarkan yang paling banyak serta jumlah Pegawai Negeri Sipil berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik untuk Provinsi Sulawesi Utara dalam Angka Tahun 2022:
  1. Manado : Rp. 567.638.032 jumlah PNS : 5.247 (1)
  2. Minahasa : Rp. 462.423.521 jumlah PNS : 4.302 (2)
  3. Bolaang Mongondow : Rp. 366.427.367 jumlah PNS : 3.974 (3
  4. Minahasa Selatan : Rp. 364.982.307 jumlah PNS :  3.516 (5)
  5. Bitung : Rp. 360.056.798 jumlah PNS : 2.844 (8)
  6. Kepulauan Talaud : Rp. 355.249.376 jumlah PNS : 3.508 (6)
  7. Kepulauan Sangihe : 353.000.210 jumlah PNS : 3.548 (4)
  8. Minahasa Utara : Rp. 351.282.492 jumlah PNS : 3.237 (7)
  9. Tomohon : Rp. 325.785.679 jumlah PNS : 2.547 (9)
  10. Minahasa Tenggara : Rp. 291.744.172 jumlah PNS : 2.405 (10)
  11. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro : Rp. 288.233.749 jumlah PNS : 2.085 (13)
  12. Kotamobagu : Rp. 287.509.665 jumlah PNS : 2.341 (12)
  13. Bolaang Mongondow Utara : Rp. 260.037.343 jumlah PNS : 2.375 (11)
  14. Bolaang Mongondow Selatan : Rp. 215.749.130 jumlah PNS : 1.895 (15)
  15. Bolaang Mongondow Timur : Rp. 209.988.934 jumlah PNS : 1.965 (14)
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.236.149.145.000 (dua ratus tiga puluh  enam milyar  seratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). DAK terdiri dari :
  • DAK Fisik : Rp. 119.162.647.000 (seratus sembilan belas milyar seratus enam puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  • DAK Non Fisik : Rp. 116.490.918.000 (seratus enam belas milyar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
  • Hibah Kepada Daerah : Rp. 495.580.000 (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pengalokasian DAK Fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi Anggota DPR RI dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Rincian DAK Fisik adalah sebagai berikut :
  • 1. DAK Fisik Bidang Pariwisata :
  • Bitung : Rp. 7.284.412.000 (tujuh milyar dua ratus delapan puluh empat juta empat ratus  dua belas ribu rupiah)
  • Manado : Rp.2.545.778.000 ( dua milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus  tujuh  puluh delapan ribu rupiah)
  • Minahasa Selatan : Rp. 8.259.029.000 (delapan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta dua puluh sembilan rupiah).
  • 2. DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah :
  • Manado : Rp. 14.184. 311.000 (empat belas milyar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah)
  • Minahasa Selatan : Rp. 6.400.359.999 (enam milar empat ratus juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  • 3. DAK Fisik Bidang Jalan :
  • Kepulauan Talaud
  • ^Jalan Mendukung Konektivitas Daerah :Rp.43.378.059.000 (empat puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu rupiah).
  • ^Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi : Rp.11.760.317.000 (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu  rupiah).
  • Bolaang Mongondow. 
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah Rp.22.482.954.000 (dua puluh dua milyar empa ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah). 
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp.26.553.640.000 (dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus  empat puluh ribu rupiah)
  • Minahasa Utara
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp. 20.197.253.000 (dua puluh milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp.23.384.554.000 (dua puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah). 
  • Minahasa Selatan 
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp.13.896.097.000 (tiga belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) 
  • ^Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : Rp.8.179.567.000 (delapan milyar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 
  • Bolaang Mongondow Utara.
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp.14.693.206.000 (empat belas milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam ribu rupiah).
  • ^ Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 16.399.943.000 (enam belas milyar tiga ratus smbilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Timur.
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah :Rp. 21.663.015.000 (dua puluh satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta lima belas ribu rupiah).
  • Minahasa Tenggara
  • ^Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp.20.890.051.000 (dua puluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima puluh satu ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Selatan.
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp.18.585.866.000 (delapan belas milyar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
  • Minahasa.
  • ^ Jalan Mendukung Konektivitas Daerah : Rp.12.825.910.000 (dua belas milyar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Kepulauan Sangihe.
  • ^ Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi : Rp.12.338.249.000 (dua belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat  puluh sembilan ribu rupiah). 
  • Bitung.
  • ^Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : Rp. 7.752.466.000 (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
  • d. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup.
  • Minahasa Selatan.
  • ^ Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : Rp.4.594.905.000 (empat milyar lima ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
  • Bitung.
  • ^ Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : Rp.2.197.134.000 (dua milyar seratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah).
  • Manado.
  • ^ Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : Rp. 1.053 013.000 (satu milyar lima puluh tiga juta tiga belas ribu rupiah).
  • e. DAK Fisik Bidang Perdagangan
  • ^ Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : -
  • f. DAK Fisik Bidang UMKM
  • ^ Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas : -
  • g. DAK Fisik Bidang Pertanian
  • Minahasa Utara 
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 15.169.535.000 (lima belas milyar seratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga  puluh lima ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Utara
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 11.894.110.000 (sebelas milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta seratus  sepuluh ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 8.879.025.000 (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua puluh  lima ribu rupiah).
  • h. DAK Fisik Bidang Irigasi
  • Bolaang Mongondow Utara
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 2.414.251.000 (dua milyar empat ratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu  ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 1.809.671.000 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu  ribu rupiah). 
  • Minahasa Utara 
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 1.670.243.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh tiga  ribu rupiah).
  • i. DAK Fisik Bidang Kehutanan
  • ^ Tematik Pengembangan Food Estate : -
  • j.DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman
  • ^Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu :- 
  • DAK Fisik Bidang Air Minum
  • ^Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu : -
  • ^Air Minum Mendukung Peningkatan Kualitas SDM : -
  • l. DAK Fisik Bidang Sanitasi
  • ^Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu : -
  • ^Sanitasi Mendukung Peningkatan Kualitas SDM : -
  • m.DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan
  • Minahasa Utara
  • ^ Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani): Rp.9.967.907.000 (sembilan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus  tujuh ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani): Rp. 3.785.298.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Utara 
  • ^Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) : Rp. 1.815.915.000 (satu milyar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus  lima belas ribu rupiah)
  • n. DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan
  • Kepulauan Talaud.
  • ^Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi Rp.8.209.064.000  (delapan milyar dua ratus sembilan juta enam puluh empat ribu  rupiah).
  • Kepulauan Sangihe
  • ^Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi : Rp. 722.177.000 (tujuh ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
  • o.DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan
  • Kepulauan Talaud.
  • ^Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi : Rp. 10.921.568.000 (sepuluh milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  • p. DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan.
  • ^Teknik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi : -
  • q. DAK Fisik Bidang Pendidikan
  • Kepulauan Talaud.
  • ^PAUD : Rp. 3.189.607.000 (tiga milyar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus  tujuh ribu rupiah).
  • ^SD : Rp. 8.062.496.000 (delapan milyar enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 7.186.523.000 (tujuh milyar seratus delapan puluh enam juta lima ratu dua puluh tiga ribu rupiah)
  • ^ SKB : -
  • Bolaang Mongondow
  • ^ PAUD : -
  • ^SD : Rp.7.800.600.000(tujuh milyar delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 11.954.939.000 (sebelas milyar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan  ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  • ^SKB : -
  • ^Perpustakaan Daerah : Rp. 10.699.882.000 (sepuluh milyar enam ratus sembilan puluh  sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Minahasa.
  • ^PAUD : Rp. 1.151.201.000 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus seribu rupiah)
  • ^SD : Rp.4.416.322.000 (empat milyar empat ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 7.007.455.000 (tujuh milyar tjuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
  • ^SKB : Rp. 612.600.000 (enam ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah).  
  • Bitung.
  • ^PAUD : Rp. 775.478.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.1.597.261.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam  puluh satu ribu).
  • ^SMP : Rp. 3.121.407.000 (tiga milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
  • Manado.
  • ^PAUD : Rp. 1.071.999.000 (satu milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
  • ^SD : Rp.1.152.547.000 (satu milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 1.845.715.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus  lima belas ribu rupiah).
  • Kepulauan Sangihe.
  • ^PAUD : Rp. 512.983.000 (lima ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.1.263.307.000 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp.1.761.899.000 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Minahasa Selatan.
  • ^PAUD : Rp. 524.596.000 (lima ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh  enam ribu rupiah)
  • ^SD : Rp.17.007.960.000 (tujuh belas milyar tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp.11.493.392.000 (sebelas milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus  sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • Minahasa Utara.
  • ^PAUD : Rp. 524.596.000 (lima ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • SD : -
  • ^SMP : Rp. 2.608.796.000 (dua milyar enam ratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • ^Perpustakaan Daerah : Rp. 11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah).
  • Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
  • ^PAUD : Rp. 1.339.215.000 (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.8.346.802.000 (delapan milyar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus dua ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 3.042.617.000 (tiga milyar empat puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Utara.
  • ^PAUD : Rp. 1.618.193.000 (satu milyar enam ratus delapan belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.5.879.080.000 (lima milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp. 4.388.451.000 (empat milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus  lima puluh satu ribu rupiah).
  • ^SKB : Rp. 718.344.000 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah)
  • Bolaang Mongondow Selatan.
  • ^PAUD : Rp. 786.139.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • ^SD : Rp. 3.240.938.000 (tiga milyar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) .
  • ^SMP : Rp. 2.959.034.000 (dua milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga puluh  empat ribu rupiah).
  • SKB : Rp. 672.160.000 (enam ratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Timur
  • ^PAUD : Rp. 803.181.000 (delapan ratus tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  • ^SD : Rp. 3.307.455.000 (tiga milyar tiga ratus tujuh juta empat ratus lima puluh lima  rupiah) .
  • ^SMP : Rp. 1.488.893.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
  • ^SKB : Rp. 1.784.160.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus enam  puluh ribu rupiah).
  • Minahasa Tenggara.
  • ^PAUD : Rp. 820.643.000 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu  rupiah).
  • ^SD : Rp.3.577.778.000 (iga milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp.2.123.652.000 ( dua milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • ^ SKB : -
  • Kotamobagu 
  • ^PAUD : Rp. 765.111.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta seratus sebelas ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.1.323.960.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratis enam  puluh ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp.2.374.026.000 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta dua puluh enam  ribu rupiah).
  • ^SKB : -
  • Tomohon.
  • ^PAUD : Rp. 707.109.000 (tujuh ratus tujuh juta seratus sembilan ribu rupiah).
  • ^SD : Rp.1.299.885.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus  delapan puluh lima ribu rupiah).
  • ^SMP : Rp.1.322.639.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh  sembilan ribu rupiah)
  • ^SKB : 
  • r.  DAK Fisik Bidang Kesehatan
  • Minahasa Utara
  • Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.7.992.618.000 (tujuh milyar sembilan ratus sembilam puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
  • ^ Pengendalian Penyakit : Rp. 750.075.000 (tujuh ratus lima puluh juta tujuh puluh lima  ribu rupiah).
  • ^Lenguatan Sistem Kesehatan : Rp. 51.057.400.000 (lima puluh satu milyar lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
  • ^ Keluarga Berencana : Rp. 574.452.000 (lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus  lima  puluh dua ribu rupiah).
  • Kepulauan Sangihe
  • Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.11.268.172.000 (sebelas milyar dua ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
  • ^ Pengendalian Penyakit : Rp. 892.555.000 (delapan ratus sembilan puluh duan juta lima  ratus lima puluh lima ribu rupiah)
  • ^ Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 19.138.349.000 (sembilan belas milyar seratus tiga  puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
  • ^ Keluarga Berencana : -
  • Bolaang Mongondow
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting: Rp. 7.117.342.000 (tujuh milyar seratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu  rupiah) .
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 561.125.000 (lima ratus enam puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 16.638.028.000 (enam belas milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua puluh delapan ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana Rp. 781.053.000 ( tujuh ratus delapan puluh satu juta lima puluh tiga  ribu rupiah).
  • Kepulauan Talaud
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : - 
  • ^ Pengendalian Penyakit : Rp. 1.441.773.000 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 21.330.546.000 (dua puluh satu milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana :Rp. 1.038.049.000 (satu milyar tiga puluh delapan juta empat puluh  sembilan ribu rupiah).
  • Bolaang Mongondow Timur
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.6.796.675.000 (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp.171.328.000 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua  puluh delapan ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp.10.674.275.000 (sepuluh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana :-
  • Tomohon
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting :  Rp.1.026.629.000 (satu milyar dua puluh enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp.1.140.191.000 (satu milyar seartus empat puluh juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp.14.616.897.00 (empat belas milyar enam ratus enam belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana :Rp. 149.713.000 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga  belas ribu rupiah).
  • Minahasa
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting :  Rp.12.786.964.000 (dua belas milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 2.135.228.000 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta dua  ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  • ^ Penguatan Sistem Kesehatan : -
  • Manado.
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.3.365.732.000 (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua  ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 2.598.850.000 (dua milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 8.238.405.000 (delapan milyar dua ratus tig puluh delapan juta empat ratus lima ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana : Rp. 344.671.000 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
  • Bolaang Mongondow Utara.
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.7.273.635.000 (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 1.000.892.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • ^ Penguatan Sistem Kesehatan : -
  • ^ Keluarga Berencana : -
  • Kotamobagu
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp.5.441.815.000 (lima milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 827.611.000 (delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus  sebelas ribu rupiah)
  • ^ Penguatan Sistem Kesehatan : -
  • ^ Keluarga Berencana : -
  • Minahasa Selatan
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : -
  • ^ Pengendalian Penyakit : Rp. 2.805.687.000 (dua milyar delapan ratus lima juta enam  ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 1.307.061.000 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam  puluh satu ribu rupiah).
  • ^ Keluarga Berencana : -
  • Bitung
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp. 1.548.092.000 (satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 1.091.926.000 (satu milyar sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 1.207.801.000 (satu milyar dua ratu tujuh juta delapan ratus satu ribu rupiah
  • ^Keluarga Berencana : Rp. 201.562.000 (dua ratus satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Minahasa Tenggara
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp. 1.003.983.000 (satu milyar tiga juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 646.498.000 (enam ratus empat puluh enam milyar empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 2.038.380.000 (dua milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana : -
  • Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp. 416.894.000 (empat ratus enam belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : Rp. 942.613.000 (sembilan ratus empat puluh dua milyar enam  ratus tiga belas juta rupiah).
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 124.799.000 (searatus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
  • ^Keluarga Berencana : -
  • Bolaang Mongondow Selatan
  • ^Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting : Rp. 405.416.000 (empat ratus lima jutaempat ratus enam belas ribu rupiah).
  • ^Pengendalian Penyakit : -
  • ^Penguatan Sistem Kesehatan : Rp. 111.073.000 (seratus sebelas juta tujuh puluh tiga ribu  rupiah)
  • ^Keluarga Berencana : Rp. 374.284.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Untuk urutan kabupaten/kota yang menerima DAK Fisik saya urutkan mulai yang paling banyak sampai yang paling sedikit ya, atau lebih jelasnya saya tulis lagi.

Total jumlah Rupiah untuk Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik :
  1. Minahasa Utara : Rp. 144.372.833.000
  2. Bolaang Mongondow : Rp. 119.162.647.000
  3. Kepulauan Talaud : Rp. 116.518.002.000
  4. Minahasa Selatan : Rp. 74.468.653.000
  5. Bolaang Mongondow Utara : Rp.68.096.020.000
  6. Kepulauan Sangihe : Rp. 47.897.691.000
  7. Bolaang Mongondow Timur : Rp. 46.688.982.000
  8. Minahasa : Rp. 41.862.866.000
  9. Manado : Rp. 36.401.021.000
  10. Minahasa Tenggara : Rp. 31.100.985.000
  11. Bitung :Rp. 27.817.873.000
  12. Bolaang Mongondow Selatan : Rp. 27.134.910.000
  13. Tomohon : Rp. 20.462.863.000
  14. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro : Rp. 14.212.940.000
  15. Kotamobagu : Rp. 10.733.523.000

4. Dana Desa : Rp. 147.379.108.000 (seratus empat puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).

Gimana ? Sakit mata atau malas baca lebih lanjut ??πŸ˜†πŸ˜†πŸ˜† saya juga tulis ini karena pasti sewaktu-waktu saya butuh data-data yang ada disini, jadi biar lebih gampang membukanya nanti. Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan dengan data-data ini, diantaranya adalah :
  1. Sumber dana dari DBH Pajak membiayai kegiatan Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup TA.2023.
  2. Sumber dana dari DBH membiayai kegiatan Program Pengelolaan Persampahan TA. 2022.
  3. Program kegiatan yang lain bersumber dari DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya termasuk Gaji Pegawai 😁.
  4. TA 2023 Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan Pertambangan Mineral & Batubara Rp. 7.316.505.000 (tujuh milyar  tiga ratus enam belas juta lima ratus lima ribu rupiah).
  5. TA 2023 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minerba : Rp. 23.198.780.000 (dua puluh tiga  milyar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
  6. DBH Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minerba dan DBH Sumber Daya Alam Minerba menyumbang sebesar 80% dari total DBH PBB dan DBH SDA melalui Anggaran  Transfer Ke Daerah.
  7. Total penerimaan PAD dari Pajak berdasarkan Lampiran I Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang  APBD TA 2023 sebesar Rp. 34.113.457.093 (tiga puluh empat milyar  seratus tiga belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) atau selisih sekitar 11% penerimaan TKD (Transfer Ke Daerah) melalui Pemerintah Pusat (DBH PBB Pertambangan Minerba dan DBH SDA Minerba).
  8. Sumber pendapatan Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk Kabupaten Bolaang Mongondow yang ditransfer ke daerah sebagai Dana Bagi Hasil, khusus untuk Minerba adalah merupakan Pelaku Usaha yang sudah  memiliki Perizinan Berusaha. Pertanyaannya, bagaimana dengan para pelaku PETI yang sudah menjarah isi bumi di Bolaang Mongondow yang kegiatannya nyaris sama dengan Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha? Kalo mereka bayar pajak tentu bukan hanya 23 M yang akan diterima Kabupaten Penghasil πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚ (mungkin bisa buat nambah sapras persampahan seperti dump truck biar saya gak pusing menghitung retribusi  pelayanan kebersihan πŸ˜€πŸ˜€πŸ˜€
Demikianlah catatan #APBNKita (mengutip tagar dari yang sering Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia sampaikan di IG-nya Beliau) semoga hal ini bisa menambah wawasan kita tentang keuangan. 

Sukur Moanto "DM"


Sumber Data :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara TA 2023;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara TA 2022;
  4. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara TA 2023
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2023.
  6. Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka tahun 2022.


Rabu, 07 September 2022

 TOL  LAUT

Beberapa waktu lalu saya sempat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tol Laut Tahun 2022 dan sangat tertarik dengan hal tersebut. Jujur, tol laut ini saya dengar baru beberapa tahun lalu saat kampanye dari Bapak Presiden untuk pencalonan kedua Beliau. Dalam pikiran saya saat menghadiri rapat tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki Pelabuhan Labuan Uki dan kenapa Pelabuhan Labuan Uki belum ditetapkan sebagai Tol Laut ? Sama seperti ketika anda melemparkan bola pimpong di dalam ruangan kecil tertutup dan bola itu akan terpental ke segala sudut, bunyi bola itu selalu bergema membuncah dalam kepala. Perlahan bunyi bola itu mulai berkurang, walaupun belum semuanya tapi setidaknya saya bisa mengurai satu persatu dalam beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan Tol Laut ini. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasan, tol laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. . Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah adalah berkoordinasi dengan :

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan ;
  2. Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi ;
  3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian ;
  4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan :
  5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi ;
  6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah ;
  7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian ;
  8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
  9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
  10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ;
  11. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ;
  12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
  13. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : KP.998/DJPL/2021 Tentang Penetapan Jaringan Trayek Pengelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di laut TA 2022, khusus jaringan trayek yang ada di Sulawesi Utara adalah  :

  • Pangkalan Bitung dengan Kode Trayek : T-5
  • Jaringan trayek : Bitung – 89 – Ulu Siau/Tagulandang – 64- Tahuna – 84 - Marore – 84 - Miangas – 57 – Marampit – 55 – Lirung/Melangoane – 83 – Mangaran – 171 – Bitung 
  • Jumlah jarak (nautical mile) : 687
  • Pangkalan Bitung dengan Kode Trayek : T-6
  • Jaringan trayek : Bitung - 226 - Luwuk - 138 - Pagimana - 35 - Bunta - 28 - Mantangisi - 21 - Ampana - 107 - Parigi - 132 - Tilamuta- 212 - Bitung
  • Jumlah jarak (nautical mile) : 899

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kab. Bolaang Mongondow, menyebutkan bahwa tatanan kepelabuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow adalah pelabuhan pengumpul di Labuan Uki Kecamatan Lolak. Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi ( Undang-Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). Ranperda Revisi RTRW Kab. Bolaang Mongondow Tahun 2021-2041 menyebutkan bahwa pelabuhan tol laut sebagai pelabuhan pendukung gerai maritim tol laut kawasan Indonesia Timur di Kecamatan Lolak.

Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016-2021 menyebutkan bahwa posisi semenanjung wilayah Sulawesi Utara yang terletak di tepian Samudra Pasifik, diapit oleh 2 (dua) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II) yang melewati Selat Makassar antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi, dan ALKI III yang melewati Laut Maluku antara Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara dan Maluku. Posisi strategis ini menciptakan keunikan dan keunggulan khusus bagi Sulawesi Utara karena sangat dekat dengan pasar Asia Timur dan Pasifik.

Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 menyebutkan bahwa strategi pengembangan klaster Bolaang Mongondow Raya, untuk Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional adalah Pelabuhan Torosik dan Pelabuhan Lokal yaitu Pelabuhan Boroko.   

Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022, menyebutkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow juga mempunyai jalur laut yang sedang berkembang dan akan terus ditingkatkan. Pelabuhan Laut Labuan Uki adalah Jalur Laut baru, ini adalah pintu masuk dan keluarnya barang ke wilayah Bolaang Mongondow Bersatu, yang lebih dekat dibandingkan dengan Pelabuhan Laut Bitung (hal : 38)

Dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 menyebutkan bahwa, Pelabuhan Labuan Uki merupakan satu-satunya fasilitas penunjang transportasi laut di Kabupaten Bolaang Mongondow yang lokasinya berada di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak. Saat ini Pelabuhan Labuan Uki baru bisa melayani kapal-kapal kecil, dan kapal-kapal barang ukuran sedang. Saat ini pengembangan Pelabuhan Labuan Uki terus di kembangkan (BAB II, hal : 115).

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuan Uki mempunyai wilayah kerja di Pangi Domisil serta Boroko. Adapun yang masuk dalam Kantor Unit Penyelenggara Wilayah III bagian Sulawesi Utara selain Labuan Uki adalah sebagai berikut :

  1. Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Likupang (tidak ada wilayah kerja);
  2. Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Kotabunan (Molibagu dan Torosik);
  3. Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Melonguane (Lirung, Mangaran, Beo, Essang, Ganalo, Karatung, Kakorotan, Marampit dan Miangas);
  4. Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Ulu Siau (Pehe, Biaro, Makalehi,Sawang, Siau, Buhias, Tagulandang, Pulau Ruang.
Untuk Kantor Unit Penyelenggara Kelas II wilayah Sulawesi Utara, adalah sebagai berikut :
  1. Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Amurang (Belang, Ratatotok dan Bentenan);
  2. Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Sangihe (Kawaluso, Marore, Kawiu, Matutuang, Lipang, Bukide, Petta, Tamako, Kahakitang, Kalama, Para dan Ngalipaeng) 

Syukur alhamdulilah, sejak 5 tahun dikeluarkannya Rencana Induk Pelabuhan Nasional (Kepmenhub no KP 432 Tahun 2017) akhirnya Pelabuhan Labuan Uki sudah mempunyai Rencana Induk Pelabuhan Labuan Uki berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Labuan Uki Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Salah satu tugas dan tanggung jawab dari Unit Penyelenggaran Pelabuhan adalah menyusun Rencana Induk Pelabuhan, dengan adanya Rencana Induk ini maka dapat menjadi pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Labuan Uki.

Semoga Pelabuhan Labuan Uki bisa di'lirik'untuk bisa menjadi Tol Laut πŸ˜‰ 


Kotamobagu, 7 September 2022

_ DM_ 








Jumat, 10 Desember 2021

JASA LINGKUNGAN PENGATUR MITIGASI BENCANA LONGSOR

Kecamatan Bolaang merupakan kecamatan terluas ke-7 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow ( 20.327,89 ha). Kejadian longsor di Desa Komangaan dan Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang pada tanggal 16 Juli 2021 masih belum terhapus dalam memori otak saya ketika kejadian yang sama terjadi lagi di hari selasa tanggal 7 Desember 2021 kemarin. Selasa sesudah magrib saat pulang kantor saya melewati lokasi tersebut, terlihat jelas dari arah atas tebing aliran air yang sangat deras dan beberapa pohon yg masih tertahan oleh vegetasi sekitar tebing dan saya yakin saat itu kalau hujan masih belum berhenti maka dipastikan akan ada bencana lagi yang akan terjadi. Di bulan maret 2018 kejadian yang sama juga pernah terjadi di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang dan pada bulan Februari 2018 kejadian yang sama juga terjadi di negeri tetangga Kabupaten Minahasa Selatan. Yang pasti, saat dan sesudah persitiwa longsor ini perlu waktu yang lama untuk kita beradaptasi dengan arus lalulintas serta perubahan bentang alam di lokasi kejadian. Yang membuat saya sedih keesokan harinya adalah ketika saya mendapat kabar bahwa ada korban yang meninggal dunia karena terjebak macet (https://manado.tribunnews.com/amp/2021/12/08/terjebak-macet-warga-pontodon-kotamobagu-tewas-di-lokasi-longsor-komangaan-bolmong?). Setelah ditelusuri ternyata korban (dalam berita tersebut) adalah salah satu yang pernah menjadi pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2017-2018. Alfateha buat almarhumah Fitri Mokoginta πŸ˜‡.

Kejadian longsor beberapa kali ini membuat saya tertarik untuk melihat lagi Kajian Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup dalam KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah proses/cara kajian ilmiah untuk menentukan/mengetahui kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kebutuhan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Pengaturan alam dan lingkungan hidup merupakan salah satu manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia atau lebih dikenal sebagai Jasa Lingkungan Hidup. Ada sekitar 23 jenis Jasa Lingkungan yang teridentifkasi berdasarkan MEA 2005, yang dikelompokkan menjadi Jasa Penyedia, Jasa Pengatur, Jasa Pendukung dan Jasa Budaya. Yang akan saya bahas disini adalah Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor. 

Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor didefinisikan sebagai struktur alam yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor. Penghitungan kinerja jasa lingkungan hidup dilakukan untuk mengetahui supply (ketersediaan) dari alam. Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Bencana Longsor untuk Kecamatan Bolaang terdiri dari :

  1. Kelas dan Indeks Jasa Lingkungan yang Sangat Rendah seluas 44,3 ha atau 0,01 % dari total luas kabupaten dan 0,2 % dari total luas kecamatan, 
  2. Indeks Jasa Lingkungan yang Rendah seluas 1.362 ha atau seluas 0,42% dari total luas kabupaten dan 6,7% dari total luas kecamatan. 

Seluas 44,3 ha bentang lahan dataran/lembah fluvial bermaterial aluvium dan penutupan lahan terdiri dari Permukiman dan Tempat Kegiatan (41,8 ha) dan Tanah Kosong/Gundul (2,4 ha)kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor sangat rendah.

Seluas 1.208 ha bentang lahan dataran/lembah fluvial bermaterial aluvium dan penutupan lahan terdiri dari perkebunan (562 ha), semak belukar (14,3 ha), sawah (192 ha), tegalan/ladang (439 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 59 ha bentang lahan dataran vulkanik kipas bermaterial piroklastik dan penutupan lahan terditi dari permukiman dan tempat kegiatan (58 ha) serta tanah kosong/gundul (1 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 12,8 ha bentang lahan pegunungan vulkanik bermaterial batuan beku luar dan penutupan lahan terdiri dari perkebunan (0,4 ha) serta permukiman dan tempat kegiatan (12,3 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 29,6 ha bentang lahan perbukitan struktural lipatan bermaterial batuan sedeimen campuran karbonat dan non karbonat dan penutupan lahan permukiman dan tempat kegiatan ( 29,6 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Seluas 51,9 ha bentang lahan dataran marin berpasir bermaterial aluvium dan penutupan lahan perkebunan (8,8 ha), permukiman dan tempat kegiatan (29,5 ha), sawah (6,2 ha), semak belukar (1,3 ha) dan tegalan/ladang (6 ha) kemampuan stuktur alam di Kecamatan Bolaang yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari tanah longsor  yang rendah. 

Tipe Ekoregion di Kecamatan Bolaang adalah Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone dan Kompleks Perbukitan Struktural G.Gogugu - S.Ranoyapo. Luasan Ekoregion Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone adalah 19.613,12 ha dan luasan Kompleks Perbukitan Struktural G. Gogugu-S. Ranoyapo adalah 714,7 ha. Salah satu parameter dari karakteristik Kompleks Pegunungan Struktural Lore Lindu - Bogani Nani Wartabone dan Kompleks Perbukitan Struktural G. Gogugu-S. Ranoyapo berupa kerawanan lingkungan adalah bahaya tanah longsor dan erosi tanah

Dalam KLHS Revisi RTRW 2020 untuk jasa lingkungan Pengatur Mitigasi Longsor yang Sangat Rendah seluas 7,1 ha peruntukan Pola Ruang dan Penggunaan Lahan adalah sebagai berikut :

  1. Kawasan Perkebunan : 1,2 ha, penggunaan lahan terdiri dari perkebunan/kebun (1,1 ha) dan tegalan/ladang (0,06 ha) 
  2. Kawasan Permukiman Perdesaan, penggunaan lahan permukiman dan tempat kegiatan (5,3 ha)
  3. Sempadan Sungai : 0,5 penggunaan lahan perkebunan (0,5 ha)
  4. Sungai : 3,1 ha penggunaan lahan adalah perairan (0,03 ha) 
Secara keseluruhan dalam KLHS Revisi RTRW Tahun 2020 telah terjadi beberapa Perubahan Pola Ruang dalam RTRW Tahun 2014 ke Revisi RTRW 2020 untuk 4 kawasan yang di atas adalah sebagai berikut :
  1. Hutan Produksi menjadi Kawasan Perkebunan (63 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (0,6 ha), Kawasan Sempadan Sungai (330 ha) dan Kawasan Sungai (34 ha)
  2. Hutan Produksi Terbatas menjadi Kawasan Perkebunan (10 ha), Kawasan Sempadan Sungai (523 ha) dan Kawasan Sungai (30 ha)
  3. Lahan perkebunan menjadi Kawasan Perkebunan (1.622 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (1.790 ha), Kawasan Sempadan Sungai (873 ha) dan Kawasan Sungai (22 ha)
  4. Permukiman menjadi Kawasan Perkebunan (1.622 ha), Kawasan Permukiman Perdesaaan (1.790 ha ), Kawasan Sempadan Sungai (175 ha) dan Kawasan Sungai (1,05 ha)
  5. Sempadan Sungai menjadi Kawasan Perkebunan (2.039 ha), Kawasan Permukiman Perdesaan (231 ha), Kawasan Sempadan Sungai (2.946 ha) dan Kawasan Sungai (485 ha)
Dalam Jurnal Sumber Daya Lahan Vol 5 No 2 oleh A. Abas Idjudin, Balai Penelitian Tanah, Jl Ir. H. Juanda 98 Bogor, Desember 2011 menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya longsor dan erosi adalah faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam yang utama adalah iklim, sifat tanah, bahan induk, elevasi dan lereng. Faktor manusia adalah semua tindakan manusia yang dapat mempercepat terjadinya longsor dan erosi. Curah hujan adalah salah satu unsur iklim yang besar peranannya terhadap kejadian longsor dan erosi. Air hujan yang terinfiltrasi ke dalam tanah dan menjenuhi tanah menentukan terjadinya longsor, sedangkan pada kejadian erosi, air limpasan permukaan adalah unsur utama penyebab terjadinya erosi. Curah hujan dengan intensitas yang tinggi, misalnya 50 mm dalam waktu singkat (<1 jam), lebih berpotensi menyebabkan erosi dibanding hujan dengan curahan yang sama namun dalam waktu yang lebih lama (>1 jam). Namun curah hujan yang sama tetapi berlangsung lama (>6 jam) berpotensi menyebabkan longsor, karena pada kondisi tersebut dapat terjadi penjenuhan tanah oleh air yang meningkatkan massa tanah. Intensitas hujan menentukan besar kecilnya erosi, sedangkan longsor ditentukan oleh kondisi jenuh tanah oleh air hujan dan keruntuhan gesekan bidang luncur.
Penerapan teknik pengendalian longsor dapat dilakukan melalui teknik pendekatan mekanis (sipil teknis) dan vegetatif atau kombinasi keduanya. Pada kondisi yang sangat parah, pendekatan mekanis sering kali bersifat mutlak jika pendekatan vegetatif saja tidak cukup memadai untuk menanggulangi longsor. Pendekatan mekanis diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pembuatan saluran drainase (saluran pengelak, saluran penangkap dan saluran pembuangan)
  2. Pembuatan bangunan penahan material longsor
  3. Pembuatan bangunan penguat dinding/tebing atau pengaman jurang
  4. Pembuatan trap-trap terasering
Pendekatan vegetatif pada prinsipnya mencegah air terakumulasi di bidang luncur. Sangat dianjurkan menanam jenis tanaman berakar dalam, dapat menembus lapisan kedap air, mampu merembeskan air ke bagian lebih dalam dan mempunyai massa yang relatif ringan. Jenis tanaman yang dapat dipilih diantaranya adalah akar wangi, kayu manis, kemiri, cengkeh, sonokeling, pala, alpokat, kelengkeng, kakao, kopi dan teh.

Beberapa perlakuan pengendalian longsor pada setiap segmen (bagian) dari areal longsor :
a. Hulu :
  1. Mengidentifikasi permukaan tanah yang retak atau rekahan pada punggung bukit dan mengisi kembali rekahan/permukaan tanah yang retak tersebut dengan tanah.
  2. Membuat saluran pengelak dan saluran drainase untuk mengalihkan air dari punggung bukit, untuk menghindari adanya kantong-kantong air yang menyebabkan penjenuhan tanah dan menambah massa tanah.
  3. Memangkas tanaman yang terlalu tinggi yang berada di tepi (bagian atas) wilayah rawan longsor
b. Punggung (bagian lereng yang meluncur) :
  1. Membangun atau menata bagian lereng yang menjadi daerah bidang luncur, di antaranya dengan membuat teras pengaman (trap terasering).
  2. Membuat saluran drainase (saluran pembuangan) untuk menghilangkan genangan air.
  3. Membuat saluran pengelak di sekeliling wilayah longsor..
  4. Membuat pengaman tebing dan check dam mini.
  5. Menanam tanaman untuk menstabilkan lereng.
c. Kaki (zona penimbunan bahan yang longsor) :
  1. Membuat/membangun penahan material longsor menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat, misalnya dengan menancapkan tiang pancang yang dilengkapi perangkap dari dahan dan ranting kayu atau bambu (jika longsor kategori kecil)
  2. Membangun penahan material longsor seperti bronjong atau konstruksi beton yang berguna untuk memperkuat tebing-tebing yang rawan longsor
  3. Menanam tanaman yang dapat berfungsi sebagai penahan longsor.
Dari beberapa perlakuan pengendalian longsor yang disebutkan bisa jadi pembelajaran dan solusi kepada kita bagaimana memitigasi kejadian longsor. Saya jadi ingat, apa yang dikatakan oleh Bapak Dedi Mulyadi, salah seorang anggota DPRD RI Periode 2019-2024 dari Dapil Kabupaten Purwakarta, Bekasi dan Karawang dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul "Kang Dedi Marah Saat Dengar Penjelasan KLHK Masalah Banjir di Kalimantan", antara lain yang dibilang Beliau adalah ".....urusan hutan, urusan banjir, urusan segala macam saya akan ngomong keras. Tugas Kementerian Lingkungan Hidup itu bersifat tegas, sikapnya adalah menjaga lingkungan dan menjaga hutan. Seluruh kementerian harus tunduk pada rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. Pembangunan ini tidak recomended karena akan mengakibatkan ini (3x), kawasan ini tidak boleh ditebang karena mengakibatkan ini, sifatnya mutlak!! Hukum alam itu hukum mutlak!! Tidak bisa digeser-geser karena causalitas. Resiko apapun harus diambil, karena apa? Karena ini mutlak! Hukum alam gak bisa ditafsirkan dan gak bisa ada rekayasa alam...." (https://www.youtube.com/watch?v=9zYvoSa_WFU). 


Kotamobagu, Sabtu 11 Desember 2021


_DM_


Sumber Data :
  1. Tribun Manado.co.id. Longsor Di Bolmong. Terjebak Macet, Warga Pontodon Kotamobagu Tewas Di Lokasi Komangaan Bolmong. Nielton Durado. 2021
  2. Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. "Kang Dedi Marah Saat Dengar Penjelasan KLHK Masalah Banjir di Kalimantan". 2021.
  3. KLHS Revisi RTRW 2020-2040 Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow. Tahun 2020.
  4. KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow. Tahun 2019.
  5. Buku Pedoman Penentuan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah, Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Buku Kedua. 2019.
  6. Deksripsi Peta Ekoregion Pulau/Kepulauan, Kementerian Lingkungan Hidup. 2013
  7. Peranan Konservasi Lahan Dalam Pengelolaan Perkebunan, Jurnal Sumber Daya Lahan Oleh A. Abas Idjudin, Balai Penelitian Tanah, Jl. Ir. H Juanda Bogor. Desember 2011.
  8. Picture Taken By Drone From Sucipto Mokoginta, Sekretaris Bappeda Kab. Bolaang Mongondow. 2021


Sabtu, 27 November 2021

 

AIR DAN PANGAN

Jasa lingkungan hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya. Jasa lingkungan hidup atau sering disebut Jasa Eksositem menurut Millenium Ecosystem  Assessment (2003) adalah manfaat ekosistem yang dapat digunakan untuk kehidupan manusia yang mencakup Jasa Penyediaan, Jasa Pengaturan dan Jasa Sosial Budaya serta Jasa Pendukung yaitu jasa untuk menopang kondisi alam itu sendiri. Saya akan membahas Jasa Lingkungan berupa Jasa Penyedia atau Provisioning Service, dimana jenis layanan atau jasa penyediaan dikategorikan berdasarkan jenis produk alam yang dihasilkan oleh ekosistem seperti Jasa Penyedia Air Bersih yaitu dengan fungsi penyediaan air untuk dimanfaatkan.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 Kecamatan dengan total luas wilayah sebesar  326.832,77 ha. Untuk Kelas dan Indeks Jasa Lingkungan Penyedia Air terdiri dari :

  • 69,77 % terdiri dari Jasa Lingkungan Penyedia Air Yang Sedang (15 kecamatan)
  • 28,93 % terdiri dari Jasa Lingkungan Penyedia Air Yang Rendah(15 kecamatan)
  • 0,92 %  terdiri dari Jasa Lingkungan Penyedia Air Yang Sangat Rendah (8 kecamatan)
  • 0,35 %  terdiri dari Jasa Lingkungan Penyedia Air Yang Sangat Tinggi (13 kecamatan)
  • 0,02 %  terdiri dari Jasa Lingkungan Penyedia Air Yang Tinggi (6 kecamatan)
Kali ini saya akan membahas Jasa  Lingkungan Penyedia Air kaitannya dengan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2019 dan Tahun 2021yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow pada indikator aspek pemanfaatan pangan berupa rasio rumah tangga tanpa akses air bersih.

Kecamatan Bilalang seluas 6.377,38 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 546,86 ha dengan penutupan lahan berupa perkebunan/kebun. 
2019

Kecamatan


Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

 

Bilalang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Kolingangaan

1

 

Tuduaog

1

 


2021

Kecamatan


Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan

Pangan

 

 

Bilalang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

 (4)

Sedang

(5)

Kolingangaan

1

-

-

 

Tuduaog

1

-

-

Bilalang Baru

1

-

-

-


Kecamatan Dumoga Barat 38.738,73 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 417,7 ha dengan penutupan lahan berupa perkebunan

2019

Kecamatan


Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

Dumoga Barat

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Matayangan

1

-

-

-

-

-

Toraut Utara

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan


Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

Dumoga Barat

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Matayangan

1

-

-

-

-

-

Toraut Tengah

1

-

-

-

-

-


Kecamatan Dumoga Timur seluas 12.386,73 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang rendah seluas 6.303,01 ha. 

2019

Kecamatan

 

Desa/Kel

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

Dumoga Timur

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Imandi

1

-

-

-

-

-

Pinonobatuan

1

-

-

-

-

-

Pinonobatuan Barat

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 Dumoga Timur

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Imandi

1

-

-

-

-

-

Pinonobatuan

1

-

-

-

-

-

Pinonobatuan Barat

1

-

-

-

-

-

Mogoyunggung I

1

-

-

-

-

-



Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

3.993,16

Permukiman

410,47

Sawah

2.540,49

Tanah Kosong/Gundul

24,3

Tegalan/Ladang

944,7

Semak Belukar

385,34

Empang

0,24

Pasir/Bukit Pasir Darat

0,3

Total

6.303,01


Kecamatan Dumoga seluas 24.085 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang rendah seluas 10.442,82 ha. 
2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 Dumoga

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Serasi

1

-

-

-

-

-

Kanaan

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 Dumoga

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Serasi

1

-

-

-

-

-

Kanaan

1

-

-

-

-

-



Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

5.704,9

Permukiman

107,62

Sawah

1.535,7

Tanah Kosong/Gundul

7,5

Tegalan/Ladang

2.586,51

Semak Belukar

500.82

Total

10.442,82


Kecamatan Dumoga Tenggara 11.833,16 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang rendah seluas 4.400,61 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

Dumoga

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Ikuna

1

-

-

-

-

-


 2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

Dumoga

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Ikuna

1

-

-

-

-

-



Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

1.809,14

Permukiman

139,6

Sawah

1.677,91

Tanah Kosong/Gundul

20,01

Tegalan/Ladang

679,64

Semak Belukar

74,19

Total

4.400,61



Kecamatan Lolayan 28.343,13 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang rendah seluas 11.651,90 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

Lolayan

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Mopusi

1

-

-

-

-

-

Matali Baru

1

-

-

-

-

-

Lolayan

1

-

-

-

-

-

Bombanon

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

Lolayan

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Matali Baru

1

-

-

-

-

-

Lolayan

1

-

-

-

-

-

Bombanon

1

-

-

-

-

-


Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

4.394,18

Permukiman

235,16

Sawah

1.240,56

Tanah Kosong/Gundul

18,1

Tegalan/Ladang

2.638,04

Semak Belukar

3.126,7

Total

11.651,90


Kecamatan Passi Timur 9.509,62 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 868,74 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

Passi Timur

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Mobuya

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 Passi Timur

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Pangian

1

-

-

-

-

-

Mobuya

1

-

-

-

-

-



Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

861,45

Permukiman

7,2

Total

868,74


Kecamatan Lolak seluas 46.968 ha 
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 274,76 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 Lolak

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Baturapa

1

-

-

-

-

-

Tandu

1

-

-

-

-

-


2020

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

Lolak

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Baturapa

1

-

-

-

-

-

Baturapa II

1

-

-

-

-

-


Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

239,24

Permukiman

35,5

Total

274,55


Kecamatan Sang Tombolang seluas 57.683 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 306,94 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 

Sang Tombolang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Lolanan

1

-

-

-

-

-

Ayong

1

-

-

-

-

-

Batu Merah

1

-

-

-

-

-

Pasir Putih

1

-

-

-

-

-

Bolangat Timur

1

-

-

-

-

-

Pangi Timur

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 

Sang Tombolang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Lolanan

1

-

-

-

-

-

Ayong

1

-

-

-

-

-

Batu Merah

1

-

-

-

-

-

Pasir Putih

1

-

-

-

-

-

Bolangat Timur

1

-

-

-

-

-

Pangi

1

-

-

-

-

-

Pangi Timur

1

-

-

-

-

-



Penutupan Lahan

Luas (ha)

Perkebunan/Kebun

288,4

Permukiman

8,8

Hutan Bakau

9,8

Total

306,94


Kecamatan Bolaang seluas 20.327 ha
Jasa lingkungan penyedia air yang sangat rendah seluas 38,78 ha.

2019

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 Bolaang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Solimandungan II

1

-

-

-

-

-

Langagon

1

-

-

-

-

-

Solimandungan Baru

1

-

-

-

-

-

Langagon I

1

-

-

-

-

-

Langagon II

1

-

-

-

-

-

Pangi

1

-

-

-

-

-

Pangi Timur

1

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 Bolaang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Solimandungan II

1

-

-

-

-

-

Langagon

1

-

-

-

­

-

Solimandungan Baru

1

-

-

-

-

-

Langagon I

1

-

-

-

-

-

Langagon II

1

-

-

-

-

-

Pangi

1

-

-

-

-

-

Pangi Timur

1

-

-

-

-

-

 
Untuk tahun 2019 dan 2021, rasio tanpa air bersih dengan nilai prioritas 1 tidak ada di Kecamatan Dumoga Utara, Dumoga Tengah, Passi Barat, Poigar dan Bolaang Timur. 

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan Dokumen AMDAL Kegiatan Penyediaan Air Baku Bendungan Lolak (2019) dengan rencana daerah layanan seluruh Desa di Kecamatan Lolak (kecuali Desa Totabuan), Kecamatan Bolaang (kecuali Desa Solimandungan II, Solimandungan Baru dan Komangaan), sumber air dari Sungai Lolak, bangunan pengambilan Outlet Bendungan Lolak dan rencana Instalasi Pengolahan Air berada di bukit dekat area Kantor Bupati Bolaang Mongondow. 
Mungkin perlu ditinjau lagi untuk Desa Solimandungan II dan Solimandungan Baru, karena dalam Peta  Ketahanan dan Kerentanan Pangan kedua desa tersebut termasuk prioritas 1 rasio tanpa air bersih.
2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lolak

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Bumbung

2

-

-

-

-

-

Buntalo

2

-

-

-

­

-

Solog

5

-

-

-

-

-

Tandu

2

-

-

-

-

-

Tuyat

4

-

-

-

-

-

Lalow

2

-

-

-

-

-

Lolak

4

-

-

-

-

-

Motabang

4

-

-

-

-

-

Mongkoinit

3

-

-

-

-

-

Pinogaluman

4

-

-

-

-

-

Baturapa

1

-

-

-

-

-

Labuan Uki

2

-

-

-

-

-

Sauk

2

-

-

-

-

-

Pindol

5

-

-

-

-

-

Pindolili

5

-

-

-

-

-

Lolak Tombolango

4

-

-

-

-

-

Lolak II

2

-

-

-

-

-

Baturapa II

1

-

-

-

-

-

Buntalo Timur

2

-

-

-

-

-

Buntalo Selatan

2

-

-

-

-

-

Diat

3

-

-

-

-

-

Pinogaluman Timur

6

-

-

-

-

-

Padang Lalow

5

-

-

-

-

-

Dulangon

2

-

-

-

-

-

Mongkoinit Barat

2

-

-

-

-

-


2021

Kecamatan

 

Desa

Pemanfaatan

Wilayah Rentan Pangan

Wilayah Tahan Pangan

 

 

 

 Bolaang

Rasio Tanpa Air Bersih

Tingi

(1)

Sedang

(2)

Rendah

(3)

Rendah

(4)

Sedang

(5)

Tinggi

(6)

Solimandungan II

1

-

-

-

-

-

Langagon

1

-

-

-

­-

-

Solimandungan Baru

1

-

-

-

-

-

Langagon I

1

-

-

-

-

-

Langagon II

1

-

-

-

-

-

Solimandungan I

4

-

-

-

-

-

Bangomolunow

4

-

-

-

-

-

Inobonto II

5

-

-

-

-

-

Inobonto I

2

-

-

-

-

-

Inobonto

4

-

-

-

-

-

Komangaan

3

-

-

-

-

-


SPPL Kegiatan Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Konarom dengan daerah layanan air bersih  sebanyak 4.722 KK yang berlokasi di Kec. Dumoga Tenggara diharapkan Desa Ikuna bisa mendapat pelayanan yang maksimal.
UKL UPL Kegiatan Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Werdhi Agung yang melayani 3.421 KK di Kec. Dumoga Tengah, dimana dari 10 desa tidak ada satu pun desa yang menjadi prioritas 1 untuk rasio tanpa air bersih. 
SPPL Kegiatan Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Maelang diharapkan bisa melayani Desa Lolanan, Ayong, Batu Merah, Pasir Putih, Bolangat Timur dan Pangi Timur yang menjadi prioritas 1 untuk rasio tanpa air bersih
UKL UPL Kegiatan Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Jaringan Mondatong dengan daerah layanan air bersih sebanyak 2.617 KK, dari 20 Desa tidak ada satupun desa yang masuk dalam prioritas 1 untuk rasio tanpa air bersih.
Semoga semua data ini bisa menjadi bahan masukan untuk kegiatan pembangunan sistem jaringan air baku berikutnya di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sebagai perwujudan Arahan Presiden dalam pelaksanaan misi nawacita berupa Pembangunan Infrastruktur dengan strategi untuk infrastruktur pelayanan dasar berupa Air Tanah dan Air Baku Aman Berkelanjutan serta Akses Air Minum  dan Sanitasi Layak dan Aman.


28 November 2021, Pukul 01.15 waktu Kotamobagu


_DM_


Sumber Data :

  1. Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow. DLH Kabupaten Bolaang Mongondow. 2019.
  2. Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow, 2019. 
  3. Buku Pedoman Penentuan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah. KLHK, 2019.
  4. ANDAL Rencana Kegiatan Penyediaan Air Baku Bendungan Lolak, Balai Wilayah Sungai. 2019.
  5. UKL-UPL Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Mondatong Poigar. Balai Wilayah Sungai. 2020
  6. UKL-UPL Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Werdhi Agung. Balai Wilayah Sungai. 2020
  7. SPPL Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Konarom. Balai Wilayah Sungai. 2020
  8. SPPL Pembangunan Sistem Jaringan Air Baku Maelang. Balai Wilayah Sungai. 2020
  9. Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow, 2021.